Penuhi Ketahanan Pangan, Padang Susun Ranperda Penyelenggaraan Pangan Tahun 2023

SuhaNews —Memenuhi ketahanan pangan, Pemko Padang melalui Dinas Perikanan dan Pangan mengadakan ‘Diskusi Publik Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pangan di Kota Padang Tahun 2023 Rabu (11/10/2023).
Wali Kota Padang yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Habibul Fuadi menjelaskan, ketahanan pangan merupakan suatu kondisi di mana terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan dan rumah tangga.
“Di suatu daerah, ketahanan pangan tercermin dari tersedianya pangan yang cukup. Baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan,” jelas Habibul Fuadi di depan undangan yang memenuhi Ruang Pertemuan Abu Bakar Jaar, Balai Kota, Aie Pacah.
Dengan begitu, jelasnya, dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah, pemerintah perlu memperhatikan beberapa aspek dan kondisi di daerah tersebut, salah satunya ialah dengan merancang suatu peraturan daerah mengenai ketahanan pangan.
“Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan legitimasi untuk mencegah dan mengatasi permasalahan ketahanan pangan. Seperti dengan merancang suatu Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketahanan pangan di Kota Padang yang pelaksanaannya dapat diatur dalam rancangan peraturan ini,” terangnya.
Kemudian, pihaknya menyinggung terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan yang mantap dan berkesinambungan, khususnya di Kota Padang. Seperti, ketersediaan pangan yang cukup dan merata, keterjangkauan pangan yang efektif dan efisien, serta konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.
“Selain hal tersebut, juga diperlukan strategi dalam pencapaian pemantapan ketahanan pangan dengan melaksanakan koordinasi secara sinergis dalam penyusunan kebijakan tentang pangan. Mendorong pengembangan ketahanan pangan,” tuturnya.
Adapun hal lain, seperti mendorong peran serta swasta, masyarakat umum, dan kelembagaan masyarakat lainnya dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan.
“Tak hanya itu, juga perlu memanfaatkan lahan tak produktif menjadi lahan produktif, menjaga stabilitas harga pangan dan bekerjasama dengan daerah lain untuk memastikan rantai distribusi yang lancar dengan penguatan cadangan dan sistem logistik pangan,” tutupnya.
Di waktu yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang melalui Kabid Ketersediaan dan Distrubusi Pangan, Nila Sari Ardi menjelaskan, diskusi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah sangat diperlukan.
“Sebab dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda nantinya, akan dipaparkan alasan-alasan, fakta-fakta dan latar belakang tentang hal-hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau persoalan sehingga sangat penting dan mendesak diatur dalam peraturan daerah,” jelas Nila Sari Ardi.
Apalagi, tambahnya, ketahanan pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar serta memiliki arti dan peran penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, khususnya di Kota Padang.
“Sehingga pemerintah daerah diwajibkan agar memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pangan. Karena pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi serta melaksanakan hak asasi manusia atas pangan,” tambahnya.
Adapun acara rapat kordinasi ketahanan pangan juga mengundang Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah/Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Yeni Nel Ikhwan beserta tim sebagai narasumber.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten II Setdako Padang Didi Aryadi, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Alfiadi, Camat Pauh Yoserizal, serta tamu undangan lainnya. (*)

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -