SuhaNews. Berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Polres Bukittinggi kemudian mengamankan dua orang pelaku yang diduga akan menyeludupkan narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram.
Hal ini disampaikan Wakapolres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama, S.Ik. Dirinya menyebut, kecelakaan terjadi pada Senin tanggal 27 Juli 2020 terhadap dua tersangka berinisial AM (24) dan OAD (19).
Kecelakaan itu terjadi saat mereka tengah mengendarai sepeda motor, kemudian mengalami kecelakaan dengan sebuah minibus.
“Tersangka yang sebelumnya menjadi korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit. Namun saat itu, pihak Rumah Sakit curiga tersangka ini membawa tas besar. Kemudian melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Selanjutnya, personel Satlantas yang ketika itu piket mendatangi Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi tas yang dimiliki oleh kedua tersangka, ternyata ditemukan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Kompol Indra mengungkapkan, temuan itu selanjutnya disampaikan ke tim opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi. Setelah diinterogasi, kedua korban kecelakaan tersebut mengakui ganja yang berada dalam tas tersebut merupakan miliknya.
“Rencananya ganja ini akan dibawa ke Kota Payakumbuh. Sebelumnya, tersangka ini menjemput narkoba tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut,” ujarnya.
Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan terkait jaringan dari para tersangka.
editor : Moentjak sumber : Tribratanews.
BACA JUGA :
Facebook Comments