Penyerahan Tanah Eks HGU Krakatau Limo Sejati Disambut Gembira oleh Petani Penggarap

Arosuka, SuhaNews –  Badan Bank Tanah kembali melakukan sosialisasi Tanah Cadangan Umum Negara di Kabupaten Solok, terkait HGU PT Krakatau Limo Sejati yang berlokasi di Bukit Gompong, Kecamatan Gunung Talang.

“Sosiasilasi ini telah dilaksanakan dua kali di dua tempat, yang berbeda yakni di SDN 06 Gunung Talang, Sabtu, 13 Januari 2024 dan di Kantor KAN Talang, Senin 15 Januari 2024,” ujar Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira.

Baca juga: PT Krakatau Limo Sejati Tidak Lagi Menggarap Tanah HGU di Nagari Koto Gadang Guguk

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, S.Pt. Badan Bank Tanah, Dadat Driatna dan San Yuan Sirait, Camat Gunung Talang, M. Jhony,  Forkompimcam Gunung Talang, Wal Nagari Koto Gadang Guguk, Yulianir, Wali Nagari Talang, Zulfadri dan petani pengarap tanah Eks. PT Krakatau Steel.

Status  tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, jelas Retni Humaira , diberikan Pemerintah tahun 1990 untuk Perkebunan Kopi yang berlokasi di Bukit Gompong, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait mengatakan kepada penggarap yang berdomisil di Nagari Koto Gadang Guguk bahwa setelah tanah Eks HGU PT Krakatu Limo Sejati tidak lagi dipergunakan sesuai fungsinyasejak tahun 2013.

“Tanah HGU tersebut ditetapkankanlah itu sebagai tanah terlantar dengan status menjadi tanah Negara,” jelas San Yuan Sirait.

Pernyataan San Yuan Sirait dikuatkan lagi oleh Dadat Dariatna dari Badan Bank Tanah.

Dadat Dariatna mengatakan bahwa setelah dilakukan pemasangan patok batas dan pengukuran, akan diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan, dan stelah itu baru akan diterbitkan sertifikat hak pakai kepada petani penggarap eks lokasi tersebut.

BACA JUGA  Pessel Terapkan Inseminasi Buatan untuk Peternak Sapi

“Hak pengelolaan akan diberikan kepada petani penggarap selama jangka waktu 10 tahun,” ujar Dadat Dariatna.

Tujuan pemberian jangka waktu 10 tahun terhitung semenjak sertifikat diberika atau dikeluarkan, tambah Dadat Dariatna, tujuannya agar tanah tersebut betul-betul diolah dan digunaka untuk meningkatkan tarah hidup dan kemakmuran masyarakat penggarap.

Tak hanya itu, jekas Dadat Dariatna, dengan adanya kepastian hak tersebut, maka akan memberikan akses kepada masyarakat akses pendampingan seperti mempermudah akses jika ada bantuan pupuk, bantuan bibit, dan bantuan alsintan.

“Setelah masyarakat penggarap mengolah dan mempergunakan lahan tersebut selama 10 tahun, baru diberika sertifikat hak milik,” tambah Dadat Dariatna.

Sementara itu Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, mengatakan proses sertifikasi dari 467 Ha tanah Eks HGU 01 PT Krakatau Limo Sejati, akan dilakukan melalui reforma Agraria..

Desrizal meminta peran aktif dan partisipasi masyarakat penggarap untuk membantu proses pemasangan patok batas dan pengkuran di lokasi nanti.

Penyerahan Tanah Eks HGU Krakatau Limo Sejati Disambut Gembira oleh Petani Penggarap 1Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah dalam proses redistribusi tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati tersebut.

“Pemerintah daerah akan selalu memfasilitasi dengan baik setiap tahapan prosesnya, termasuk inventarisasi dan validasi pengelola atau penggarap sesuai data yang ada,” ujar Retni Humaira.

Dengan adanya proses tersebut, jelas Retni Humaira, tentu akan ada kepastian hak bagi petani dan masyarakat.

Masyarakat dari dua nagari, Koto Gadang Guguak dan Talang, yang telah menggarap tanah Eks PT Krakatau Limo Sejati tersebut menyambut gembira upaya yang telah dilakukan oleh Badan Bank Tanah, Kantor BPN, dan Pemerintah Kabupaten Solok ini. Wewe

Baca juga: 12 KK Mengungsi Akibat Erupsi Marapi, Pemkab Tanah Datar Suplai Bantuan

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -