spot_img

Perpanjangan Kontrak THL, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok Gelar Apel Gabungan

Arosuka, SuhaNews –  Dalam rangka penilaian anggota untuk perpanjangan  kontrak kerja bagi THL (Tenaga Harian Lepas) tahun 2021, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok menggelar apel gabungan Rabu (27/1/2021)  di lapangan parkir Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

Apel gabungan ini dipimpin Kasat POl PP dan Damkar Drs. Efriadi, MM, dan diikuti oleh Plt Sekretaris Satpol PP Khairul, SH, Para Kabid, Kasi, dan Seluruh Anggota SATPOL PP dan Damkar Kab Solok.

“Apel gabungan Satpol PP dan Damkar ini dilaksanakan dalam rangka penilaian performance, disiplin,vdaya tahan serta penguasaan bidang tugas bagi seluruh anggota,” ujar Kasat Pol PP Efriadi.

Penilaian ini, jelasnya, akan menjadi acuan bagi pimpinan untuk perpanjangan kontrak kerja bagi THL Satpol PP dan Damkar.

“Anggota yang mempunyai nilai yang bagus akan langsung dikontrak satu tahun sedangkan bagi yang nilainya kurang akan dikontrak selama 6 bulan masa percobaan,” tambah Efriadi.

Penilaian, jelas Kasat Pol PP, akan dilakukan oleh tim penilai yang sudah dibentuk.

Kegiatan ini, jelas Efriadi, akan dibiasakan dan akan menjadi peraturan Satpol PP dalam rangka perpanjangan kontrak kerja bagi THL di tahun berikutnya. Karena itu seluruh anggota diminta untuk meningkatkan   daya tahan tubuh dengan terus melakukan latihan fisik setiap hari.

kon“Seluruh anggota diharapkan selalu disiplin dan kompak dalam melaksanakan tugas. Di samping itu diharapkan seluruh anggota dapat menjalankan kegiatan ini dengan sebaik baiknya dengan mendapatkan nilai yang bagus.

“Penilaian terhadap THL ini dilaksanakan selama dua hari, Rabu-Kamis, 27-28 Januari,” jelas Efriadi.

Sebanyak 210 THL di Satpol PP dan Damkar mengikuti penilaian ini. Pada hari pertama diikuti oleh 151 THL sementara pada hari kedua 59 orang. Dilakukannya dua hari karena ada yang piket di pos-pos yang sudah ditentukan.

BACA JUGA  "Ngamar" di Bulan Ramadhan, 23 Remaja Diamankan Satpol PP Kota Padang

“Insyaallah, hasilnya akan diummkan tiga atau empat hari setelah penilaian ini,” tambah Efriadi.  (Wewe)

Baca juga:

Facebook Comments