spot_img

Persiapan Awal Akreditasi Sekolah, Dinas Dikpora Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi

Arosuka, SuhaNews – Sebanyak 34 SMP di Kabupaten Solok akan diakreditasi karena ada yang berstatus tidak terakreditasi (TT), tertunda akreditasi dan habis masa berlakunya sertifikat akreditasi sebelumnya.

Dalam rangka mempersiapkan akreditasi itulah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Solok mengundang 34 kepala SMP tersebut untuk mendapatkan pembekalan awal dari Asesor BAN (Badan Akreditasi Nasional) Sumbar, Drs. Dahwirzal DZ, M.M, Rabu (28/4/2021) di aula di Arosuka.

Kegiatan sosisalisasi ini juga dihadiri oleh Kabid Pembinaan Pendidikan SMP Dr. Nila Kesumawati, Kasi Kurikulum Zulfikar dan para pengawas satuan pendidikan, serta tim akreditasi sekolah.

“Ini sebagai persiapan awal akreditasi bagi sekolah,” Sekretaris Dinas Dikpora, Sukiman Agus.

Baca juga: Prodi S1 Pendidikan Biologi UNP Terakreditasi A dan Prodi S3 Ilmu Lingkungan UNP Terakreditasi B

Akreditasi ini menjadi harga diri kepala sekolah, jelas Sukiman Agus, sebab jika turun akreditasi dari  ke A ke B bahkan ke C, tentu menjadi pertaruhan nama baik kepala sekolah, sekaligus nama baik sekolah.

“Semoga tidak ada status akredirasi sekolah yang turun di tangan kepsek saat ini,” ujar Sukiman Agus.

Sementara Dahwirzal DZ menekankan bahwa pelaksanaan akreditasi tahun 2021 ini berbeda dengan akreditasi sebelumnya. Keberhasilan satuan pendidikan bukan lagi ditentukan kelengkapan dokumen, tetapi kualitas pelaksanaan dari dokumen itu sendiri.

sekolah“Pelaksanaan dan realiasi dari setiap dokumen lebih utama daripada sebatas kelengkapan dokumen,” ujar Dahwirzal Dz memberi penekanan.

Ia mencontohkan masalah tata tertib, bukan sebatas adanya bukti tertulis atau dokumen tata tertib itu, melainkan bagaimana pelaksanaannya tata tertib tersebut bisa menjadi budaya sekolah. Jika sudah menjadi budaya sekolah maka semua warga sekolah akan memberikan jawaban yang sama ketika ada wawancara dari asesor.

BACA JUGA  Sambut Tahun Baru Hijriah, Kab Solok Gelar Lomba Khatib Jumat dan Muadzin

Perbedaan lain, jelas Dahwirzal, akreditasi tahun ini diawali dengan asesmen kecukupan. Artinya ada dokumun yang perlu di up load ke aplikasi Sispena sebelum visitasi dilakukan. Dokumen tersebut ada yang dikategorikan dengan ICM (Indikator  Compliance Mutlak) dan ICR (Indikator  Compliance Relatif). ICM wajib ada, jika tidak terpenuhi maka tidak  bisa mendapatkan kuota sebagai satuan pendidikan yang akan diakreditasi.

“Sejak 2020 visitasi juga dilakukan dengan dua cara, yakni tatap muka dan daring (dalam jarinngan),” jelas Asesor BAN (Badan Akreditasi Nasional) Sumbar ini.

Satuan pendidikan yang divisitasi secara tatap muka maupun secara virtual (daring) akan ditentukan oleh BAN Sumbar. Begitu juga asesor yang akan melakukan akreditasi di satuan pendidikan akan ditentukan oleh BAN.

“Satuan pendidikan diharapkan bisa melakukan persiapan lebih dini agar akreditasi bisa berjalan dengan lancar dan bisa mendapatkan nilai maksimal,” ujar Dahwirzal Dz. (Wewe)

Baca juga: Sosialiasi Produk Unggulan UMKM, Bupati Solok: Perhatikan Kualitas

Facebook Comments

Google News