spot_img

Pj. Wali Kota Roberia: 3 Paslon Wako dan Wawako telah Mendaftar ke KPU, ASN Harus Netral

SuhaNews— Hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pariaman yang mendaftar untuk Pemilihan Serentak 2024.
ketiga pasangan calon yang telah mendaftarkan diri secara resmi, yaitu: Genius Umar- Muhammad Ridwan, Yota Balad – Mulyadi dan Mardison Mahyuddin – Bahrul Hanif.

Hari ke-2, Rabu (28/8/24) sekitar pukul 16.00 WIB, KPU Kota Pariaman menerima pendaftaran bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar – Muhammad Ridwan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di halaman Kantor KPU Kota Pariaman di Desa Air Santok, Pariaman Timur. paslon paslon paslon

Partai Pengusung adalah Partai PKS, PBB, Demokrat dan Golkar.
Hari ke-3, Kamis (29/8/24) sekitar pukul 14.00 WIB, pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pariaman, Yota Balad – Mulyadi, mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kota Pariaman di Desa Air Santok, Pariaman Timur.

Pantai Pengusung koalisi PPP, NasDem dan Gerindra serta PDI-P sebagai partai pendukung.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Pasangan Calon Mardison Mahyuddin – Bahrul Anif yang didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan 5 parpol non parlemen, yakni Partai Gelora, Ummat, Garuda, Masyumi dan Perindo.

Pj. Wali Kota Pariaman Roberia, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp di Jakarta, Jum’at (30/8/2024), menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nantinya.

“Tujuan larangan keterlibatan ASN untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada,” ungkapnya.

BACA JUGA  Desa Rawang Kembali Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Pariaman Tengah

Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.(*)

Baca Juga:

Facebook Comments