Pjs. Bupati Solok Ikuti Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Perubahan APBD

Arosuka, SuhaNews  Pjs. Bupati Solok Dr. Drs Akbar Ali, AP, M.Si ikuti Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, Senin, 30 September 2024 di Ruang Pertemuan DPRD, Arosuka.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si., Pimpinan DPRD Ivoni Munir dan Armen Plani, Forkompimda, Anggota DPRD, Setwan Zaitul Ikhlas, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala OPD, dan Camat.

Baca juga: Bahas APBD Perubahan, PJS Bupati Solok Hadiri Rapat Kerja Banggar

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir S, Farm, A.Pt.

Juru Bicara Banggar DPRD Kab Solok Yetty Aswati menyampaikan bahwa  Banggar meminta Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak, retribusi dan lain-lain.

“Percepatan penyerapan anggaran, serta pelaksanaan program di masing-masing OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Solok perlu diselesaikan sehingga tidak terdapat silva pada anggaran 2024 ini,” ujar Yetty Aswati.

Yetty Aswati juga meminta Bupati Solok mengeluarkan instruksi untuk ASN dan Tenaga Honorer serta seluruh perangkat daerah agar menjaga netralitas dalam pilkada tahun 2024 ini.

Pjs. Bupati Solok :  Dr. Drs Akbar Ali, AP, M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan waktu tenaga dan pikiran dalam membahas Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024.

“Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mewujudkan penatausahaan keuangan daerah yang optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Akbar Ali.

BACA JUGA  Sekdakab Solok Medison: Percepat Realiasi Fisik dan Keuangan

Pjs. Bupati Solok Ikuti Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 1Perubahan APBD, jelas Akbar Ali, pada prinsipnya merupakan penyempurnaan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.

“Dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2024 ini, kami berusaha secara optimal untuk menjaga keseimbangan antara anggaran belanja dan pendapatan daerah, sesuai dengan kondisi fiskal yang ada,” jelas Akbar Ali.

Dengan demikian Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Wewe

Baca juga: DPRD Ketok Palu Setujui APBD Perubahan Solsel 2024

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -