spot_img

PKL di Pasar Bandar Buat kembali Ditertibkan

SuhaNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sabtu, (06/9/2025).

Hal ini merupakan respon cepat petugas dalam menanggapi laporan masyarakat yang mengeluhkan tentang aktivitas PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diizinkan.

Kepala seksi operasional dan pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM mengatakan “Kita menerima pengaduan bahwa adanya pedagang yang berjualan dengan memakai badan jalan telah menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalulintas”.

Eka menambahkan “Petugas bersama pihak Kecamatan setempat sebelumnya sudah memberikan himbauan secara persuasif dan humanis serta mengingatkan pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku”.

“karena tidak mengindahkan himbauan kita harus melakukan penertiban. Barang bukti berupa payung, kursi, dan meja diamankan ke kantor Satpol PP untuk kemudian diproses sesuai dengan aturan yang berlaku”. tambah Eka

“Tindakan melakukan kegiatan usaha diruang umum atau fasilitas umum telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, untuk itu kami menghimbau kepada PKL untuk lebih tertib dalam melaksanakan kegiatan usaha dan mari kita bersama sama menjaga kota Padang menjadi kota yang bersih dan rapi” tutup Kasi Opsdal.

Facebook Comments

BACA JUGA  Kunjungi SMPN 6, Ini Pesan Kasatpol PP Kota Padang

Google News