SuhaNews. Polres Bukittinggi kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba MT (43) karena diduga menyimpan narkoba jenis Sabu.
Dikutip dari Tribratanews, penangkapan pelaku dilakukan Tim Cobra Polres Bukittinggi, Kamis (2/4) di jalan Syekh Ibtahim kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nofrizal Can, SH yang didampnggi Kasubbag Kumas AKP R. Sitinjak, membenarkan bahwa Tim Cobra Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MT (43), karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba menjelaskan kronologis singkat kejadian, bahwa awal mula kejadian Tim Cobra Polres Bukittinggi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka yang berinisial SS yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, dan dari MT tersebut ditemukanlah 1(satu) paket Narkotika diduga jenis ganja yang diakui tersangka di dapat dari seorang yang bernama SS.
Berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya dianya MT diamankan didalam rumahnya, dan sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya ditemukanlah barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika diduga jenis sabu yang terletak di bawah karpet depan pintu kamar tersangka.
Kemudian barang bukti tersebut di tanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik tersangka MT sendiri. Selanjutnya tersangka MT dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan terhadap tersangka MT disangka melanggar pasal Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Nofrizal Can, SH mengakhirinya.
editor :Â Moentjak sumber :Â Tribratanews
Facebook Comments