spot_img

Polres Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

SuhaNews. Tim Opsnal Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Aj (48) warga Pasa Dama Gadut Tilatang Kamang Kab. Agam Senin (18/01/21) pelaku pencurian dengan modus pecah kaca pada Rabu lalu.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Dijelaskan Akp.Chairul, penangkapan itu dilakukan di Hotel Srikandi Kampung Cina Kota Bukittinggi, Aj merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Reskrim Polres Bukitttinggi dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang Kab. Agam

Pencurian dengan modus pecah kaca Mobil Honda Freed yang dialami Korban warga Aur Kuning tersebut, mengakibatkan kerugian sekira Rp. 7.000.000,- , yang terdiri dari barang berharga berupa uang tunai, Satu buah Handphone merk Oppo, dan 2 Slof Rokok Djisamsoe, ucap Akp.Chairul

Pelaku pencurian tersebut jelas AKP.Chairul dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah kita amankan pada tanggal 5 September 2020 dan sudah menjalani proses putusan pengadilan, terhadap perbuatan pelaku kita sangka kan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara terang Kasat

Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak, itu yang memotivasi Sat Reskrim Polres Bukitttinggi dalam mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi”,tutup AKP.Chairul. Rel | Dedi

Baca Juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  Pemkab Dharmasraya Gelar Apel Gabungan Bulan Februari 2024