spot_img

Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Curanmor Tak Lama Setelah Kejadian

SuhaNews. Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor tak berselang lama setelah kejadian, Kamis (14/5).

Penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya Kamis (14/5) sekitar pukul 14.00 di halaman Line Shop jalan Sukarno Hatta Bukit Surungan Padang Panjang.

Korban Risa Anggraini (37), warga RT 08 Guguk Malintang segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi. Yang kemudian ditindak lanjuti hingga berhasil menangkap pelaku di daerah X Koto.

Baca Juga : 

Dikutip dari Topsatu.com, Kasubbag Humas Polres Padang Panjang AKP Witrizawati, membenarkan kasus ini.

“Benar, tadi siang memang telah terjadi aksi curanmor. Beruntung AM (32) sebagai terduga pelaku berhasil ditangkap polisi sore hari. Dia bersama barang bukti kini diamankan di Polres Padang Panjang,” kata AKP Witrizawati.

Kronologisnya menurut Witrizawati, kejadian itu berawal saat korban memarkir sepeda motor yang dikendarainya di depan kedai Line Shop. Korban yang terburu-buru lupa mencabut kunci kontak, lalu langsung masuk ke dalam kedai.

“Saat berada di dalam kedai, tiba-tiba ia mendengar suara mesin sepeda motor hidup dan langsung melihat ke luar dan didapati sepeda motor telah di bawa oleh pelaku. Beberapa waktu kemudian ia mendatangi Polsek Padang Panjang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya,” imbuhnya.

Atas laporan curanmor tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Hasilnya, tidak beberapa lama kemudian pelaku dan barang bukti dapat ditangkap/ diamankan oleh personel Polsek X Koto.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun denda Rp900 ribu. Pelaku mengambil sepeda motor tidak dengan merusak kunci, tetapi karena kelalaian dari si korban yang meninggalkan motornya dengan kunci masih terletak di stok kontak,”tutupnya.

BACA JUGA  Tingkatkan SDM, Agam Jalin Kerjasama dengan Universitas Terbuka

editor : Moentjak sumber : Topsatu.com

Baca Juga :

Facebook Comments