spot_img

Pelaku Pencuri HP dengan Kekerasan Dibekuk Polres Solok Kota

Solok, SuhaNews – JS, pria terduga pelaku pencurian HP dengan kekerasan dibekuk Tim Satreskrim Polres Solok Kota, Rabu (6/12) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Aipda KS. Tubun, Kel. Kampung Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat reskrim menyebutkan, kejadian ini bermula pada hari Minggu (3/12) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Aipda KS. Tubun, Kel. Kampung Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok. pencuri pencuri

Pelaku yang diketahui bernama JS, telah masuk ke rumah korban dengan membuka kunci pintu dari dalam melalui jendela kaca nako. Saat korban sedang tidur, pelaku mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1 K warna Hitam yang diletakkan di samping bantal korban. Terlapor kemudian menutup wajah korban menggunakan bantal, menyulitkan korban bernafas. Namun, korban berhasil mempertahankan diri dan melarikan diri setelah menendang perut terlapor.

Setelah menerima laporan dari korban, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JS. Terlapor diamankan oleh warga sekitar tempat tinggal korban dan selanjutnya dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, JS mengakui niatnya untuk mencuri handphone korban dengan maksud menjualnya, serta mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1 K warna Hitam dan 1 (satu) helai sweater warna biru gelap. JS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  64 Personil Polres Solok Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

Google News