spot_img

Polres Solok Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Lolo Kec. Pantai Cermin

SuhaNews. Satres Narkoba Polres Solok kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba. Bersama Polsek Pantai Cermin, ditangkap 2 pelaku di nagari Lolo, pada Minggu (5/4) malam dan Senin (6/4) dini hari.

Kedua pelaku tersebut masing-masing Andra (20) dan Sudarman alias Man Kudan (44) ditangkap pada waktu dan tempat terpisah di Jorong Aia Daliak Nagari Lolo. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti Narkoba senilai jutaan rupiah.

Kapolres Solok AKBP. Azhar Nugroho melalui Kasat res Narkoba Iptu eko Kurniawan mengungkapkan kepada SuhaNews, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa Andra kerap melakukan transaksi narkoba di nagari Lolo.

Informasi ini dikembangkan, kemudian salah seorang anggota gabungan Polres Solok menyamar sebagai pembeli yang ingin melakukan transaksi narkoba dengan Andra.

Tanpa menaruk curiga, Andra pun menjanjikan Narkoba yang akan dijual kepada petugas yang menyamar tersebut pada hari Minggu (5/4). Sekira pukul 22.50 Wib petugas yang telah melakukan pengintaian, melihat Andra keluar dari rumahnya di jorong Aia Daliak Nagari Lolo Kec. Pantai Cermin. Tak ingin kehilangan target, tim gabungan langsung meringkus Andra dan melakukan penggeledahan.

“Dari tangan tersangka Andra, kami berhasil menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jorong Aia Daliak,” kata Iptu Eko Kurniawan.

Kepada petugas, Andra mengakui bahwa barang bukti narkoba yang ada padanya tersebut didapat dari seorang bernama Saudarman alias Man Kudan. Dari informasi yang disampaikan oleh Andra tersebut, petugas kemudian malekukan pengembangan dengan melacak keberadaan Man Kudan.

Tak butuh waktu lama, pada hari Senin (6/4), sekira pukul 00.30 wib, Sudarman Alias Man Kudan berhasil diamankan di dalam sebuah rumah di Jorong Aia Daliak Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.

BACA JUGA  Polres Padang Tangkap Seorang Pria Yang Sembunyikan Sabu di Dalam Masker

Setelah pelaku Man Kudan ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, di atas lantai kamar rumah tersangka tesebut.

Selain itu, anggota gabungan Polres Solok juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika berupa 1(satu) buah timbangan elektrik, 8 (delapan) buah sedotan air minirel, 1(satu) bungkus yang berisikan beberapa plastik klem warna bening.

“Kami juga mengamankan 1 (satu) buah kaca pirek, Uang sejumlah Rp.2,9 Juta, 1(satu) unit handphone merek OPPO  dan 1(satu) buah sendok yang terbuat dari  sedotan air mineral,” kata Iptu. Eko Kurniawan.

polres
barang bukti yang diamankan polres solok

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Kasat Res Narkoba Iptu. Eko Kurniawan, SH.

Editor : Moentjak

Baca juga : 

Facebook Comments

Google News