Solok, SuhaNews. Polres Solok kembali menangkap pelaku Narkoba, kali di pinggir jalan lintas Sumatera Solok – Padang Panjang, tepatnya di jorong Pasar jumat nagari Tanjung Bingkung kec. Kubung Kab. Solok.
Penangkapan terhadap pelaku RS panggilan R (34) yang dilakukan Rabu (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku yang beralamat di jorong Kubang Gajah nagari Singkarak, Polisi mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening.
Selain itu juga diamankan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit tampa nomor polisi beserta kunci kontaknya.
Baca Juga : Kasus Narkoba: Baru Keluar Penjara, Warga Cupak Kembali Ditangkap
Kapolres Solok AKBP Ferry Iriawan melalui Kasat Narkoba Eko Kurniawan,SH menjelaskan bahwa Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa R memiliki narkoba jenis Ganja.
Atas informasi ini Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap R yang sedang dalam perjalanan dari Solok menuju Singkarak mengendarai Honda Revo Fit tanpa plat nomor.
Polisi mencegat R dan melakukan pemeriksaan, saat penggeledahan yang disaksikan beberapa saksi termasuk masyarajat disekitar TKP ditemukan 1(satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening di pingir jalan tepat dibawah sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Untuk pengusutan lebih lanjut Polisi mengamankan R beserta barang bukit dan membawanya ke Polres Solok di Lubuk Selasih untuk penyelidikan lebih lanjut.
reporter : Dedi Hermanto editor : Moentjak
Baca Juga:
- Penyalahgunaan Narkotika, Warga Solok Ditangkap Polres 50 Kota
- Kembali Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Koto Baru Solok
- Polres Solok Kembali Tangkap Pelaku Narkoba
Facebook Comments