SuhaNews,– Buka lembaran baru Tahun 2021, Kapolsek Sutera IPTU WELLY ANOFTRI, SH bersama unit Reskrim Sutera Syariah (RSS) Polsek Sutera berhasil melakukan penangkapan Judi Poker dan Koa di lokasi berbeda, Jumat (1/1/2021). Penangkapan pertama judi poker di Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan sekitar pukul 00.30 Wib sebanyak 5 orang.
Dilansir laman Instagram Polsek Sutera, Inisial pelaku I (25) warga Surantih, I (46) warga Surantih, I (50) warga Pasir Nan Panjang, R (38) warga Pasir Nan Panjang, dan R (26) warga Koto Merapak.
Berselang beberapa jam setelah melakukan penangkapan di Kampung Pasir Nan Panjang, Polsek Sutera kembali mengamankan 4 orang pelaku judi jenis KOA di Kampung Tanjung Gadang, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera sekitar pukul 02.15 Wib. Adapun inisi pelaku P (38) warga Tanjung Gadang, D (42) warga Tanjung Gadang, I (38) warga Tanjung Gadang, dan P (50) warga Tanjung Gadang.
“Mudah-mudahan saudara kami yang masih hobi berjudi berhentilah, karena ini perbuatan yang tidak baik, merugikan kita, istri dan anak-anak. Apalagi ekonomi sedang sulit, akibat Covid-19. InsyaAllah kedepannya judi tidak lagi menjadi Hobi, tutup Polsek Sutera. Rel
Baca juga :
Facebook Comments