Padang Panjang, SuhaNews – Pemko Padang Panjang menggelar rapat evaluasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2020/2021, Rabu (8/7/2020).
“Kalau ada yang kalau yang menggunakan surat domisili asli tetapi palsu (aspal) segera tinjau kembali,” ujar Wali Kota Padang Panjang melalui Sekdako, Sony Budaya Putra di Padang Panjang.
Surat yang sudah terlanjur dikeluarkan, ternyata tidak sesuai fakta, cabut kembali” ujar Sony Budaya Putra, sebagaimana dilansir Spiritsumbar.com.
Pemko Padang Panjang, jelas Sony, Mengikuti aturan Pemerintah Pusat, Pemprov Sumbar dan Pemko Padang Panjang.
“PPDB tahun ini menggunakan sistem zonasi, kelulusan pelajar ditentukan oleh jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Semakin dekat jaraknya, makin besar kemungkinan diterima,” papar Sony Budaya Putra.
Keabsahan alamat, jelas Sekdako, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), minimal telah dikeluarkan setahun. Bagi yang belum memiliki KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan, dan diketahui oleh camat.
Sekdako memahami adanya protes dari para orang tua karena ulah oknum sebagian orang yang memalsukan surat keterangan domisili demi mendapatkan sekolah yang diinginkan. Sementara keluarga yang memiliki KK asli, dan telah berdomisili puluhan tahun, justru tidak diterima di sekolah yang sama.
“Camat dan lurah segera melakukan verifikasi dan crosscheck terhadap surat keterangan domisili yang dikeluarkan kepada calon siswa SD hingga SLTA,” harap Sekdako Sony.
Pemko, jelas Sekda, memberi waktu camat dan lurah selama dua hari untuk melakukan crosscheck ulang.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan, jangan dikeluarkan surat keterangan domisilinya. Kalau sudah terlanjur, cabut kembali,” tegas Sony.
Sesuai aturan, jelas Sekdako, dibolehkan mendaftar PPDB sistem zonasi menggunakan surat keterangan domisili. Namun surat yang diberikan harus sesuai fakta, jangan sampai dipalsukan. Sebab, tindakan itu akan merugikan orang lain.
Agar terlaksana PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, masyarakat dihimbau untuk mengikuti PPDB sesuai aturan, baik oleh pemerintah pusat, provinsi maupun Kota Padang Panjang.
Secara umum PPDB online di Sumbar tidak berjalan mulus. Setidaknya untuk SMA/SMK telah dilakukan 5 kali revisi jadwal PPBD. Akibatnya, pengumuman hasil seleksi semula ditetapkan tanggal 27 Juni diundur beberapa kali hingga revisi 5 tanggal 9 Juli 2020. (*/Wewe)
Sumber: Spiritsumbar.com
Baca Juga:
Facebook Comments