spot_img

Putusan MK Final, Ramadhani-Suryadi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Terpilih 2024

Solok, SuhaNews – Kepala Daerah Solok Raya (Kabupaten Solok, Kota Solok dan Solok Selatan) akhirnya menemui kepastian. Usai Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilkada untuk Solok Raya bersamaan dengan provinsi, kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan tercatat mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK. Sementara Kabupaten Solok tidak ada sengketa. Namun dengan sudah putusnya sidang MK, maka kepala daerah Solok Raya akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta, bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lainnya.

Baca juga: KPU Tanah Datar Tetapkan Eka Putra – Ahmad Fadly Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Usai sidang sengketa MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok sudah menetapkan Pasangan calon (Paslon) Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal sebagai pemenang dalam Pilkada Serentak Kota Solok tahun 2024.

Penetapan ini dilangsungkan pada rapat pleno terbuka KPU Kota Solok di Aula Premiere Hotel Syariah Kota Solok, Rabu (5/2).

KPU Kota Solok menetapkan pasangan Dr. H Ramadhani Kirana Putra SE, MM dan H. Suyadi Nurdal, SH sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan Pemohon untuk Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dinyatakan gugur pada sidang Mahkamah Konstitusi, 4 Februari lalu.

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU kota Solok, Ariantoni. Rapat pleno ini juga  dihadiri Walikota Zul Elfian Umar, Wali Kota dan Wawako terpilih, Ketua DPRD Kota Solok, Wakapolres Solok Kota, Kodim 0309 Solok, Bawaslu Kota Solok, PPK dan PPS se-Kota Solok.

“Seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada, untuk kembali bersatu mendukung pembangunan daerah bersama pemimpin terpilih,” ajak Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar.

BACA JUGA  Longsor di Tonggak 7 Kacang, Jalan Nasional Solok - Bukittinggi Terputus

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok terpilih ini memperoleh suara sebanyak 19.601 atau 52,19 % dari total suara sah dalam pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2025.

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Solok Kota Solok tahun 2024 dinyatakan gugur.

“Instruksi dari KPU RI, satu hari setelah pembacaan putusan tersebut, KPU Kota Solok wajib melaksanakan penetapan pasangan walikota terpilih,” ujar Ariantoni. Toni/Wewe

Baca juga: Mahkamah Konstitusi akan Mengukuhkan Pasia Laweh Sebagai Nagari Konstitusi

Facebook Comments

Google News