Salat Berjamaah Saat Wabah Covid-19, MUI Tanah Datar Keluarkan Maklumat Ketiga

Batusangkar, SuhaNews – MUI Tanah Datar mengeluarkan Maklumat Nomor 03/Maklumat-MUITD/IV/2020  tentang Salat Jumat dan Salat Berjamaah, sebagai tindak lanjut dari Maklumat MUI sebelumnya.

Dalam Maklumat ketiga ini, ada pengecualian pelaksanaan Salat Jumat maupun Salat Berjamaah di masjid/musala/surau. Pertama, Masjid/musala/surau yang berada di perkotaan dan nagari yang berbatasan langsung dengannya, maka salat Jumat dan salat berjamaah diganti dengan salat di rumah masing-masing.

mui
Syukri Iska

Kedua, bagi masjid/surau/musala yang berada di pinggir jalan raya, perlintasan, di lingkungan pasar, dan di masjid/surau/musala  yang jemaahnya tidak terpantau maka salat berjamaah ditiadakan sementara waktu dan diganti dengan salat di rumah masing-masing sampai kondisi wabah Covid-19 mereda.

“Jika tidak termasuk dalam poin pertama dan kedua di atas, boleh melaksanakan Salat Jumat maupun salat berjamaah dengan beberapa persyaratan,” jelas Ketua MUI Tanah Datar, Dr. H. Syukri Iska, M.Ag., dan Sekretaris H. Afrizon, S.Ag.

Masjid/surau/musala yang dibolehkan menunaikan Salat Jumat dan Salat Fardu Berjamaah dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut: a) Jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaahdari luar, b) Sterilisasi ruang ibadah dan jemaah sesuai dengan prosedur  dan standar pencegahan penularan wabah Covid-19.

Selanjutnya, c) pengurus masjid/surau/musala terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 Nagari/Kecamatan, d) tidak ikut sertanya warga yang baru datang (perantau, pedagang/mahasiswa) dari luar daerah yang terjangkit wabah Covid-19.

MUI Tanah Datar juga mengingatkan, e) tidak ikut sertanya jamaah yang dalam keadaan sakt, seperti batuk, demam dan/atau flu, serta anak-anak yang belum baligh (di bawah 12 tahun), f) jamaah yang hadir diwajibkan menggunakan masker selama pelaksanaan salat da n khutbah, g) tidak melakukan kontak fisik (seperti bersalaman), serta membawa dan menggunakan sajadah yang suci dan bersih dari rumah masing-masing.

BACA JUGA  BAZNAS Sawahlunto Salurkan Zakat Pada 406 Mustahiq

Kemudian, h) untuk salat Jumat, jamaah hadir paling cepat 109 menit sebelum azan dan sesudah salat langsung pulang, i) khatib menyampaikan materi khutbah yang berhubungan dengan ajakan beristigfar,bertaubat, dan berdoa kepada Allah, dengan maksimal waktu khutbah 10 menit, dan j) senantiasa mengatur jarak  antarjamaah dalam pelaksanaan salat.

“Pada Jumat, 10 April 2020 ada delapan masjid yang tidak mengindahkan maklumat MJUI Ta nah Datar,” jelas Kepala KUA Lima Kaum, Dafrizon, S.Ag., KUA Lima Kaum.

Jumlah ini, jelasnya meningkat dibandingkan dengan Jumat, 3 April 2020, yang hanya dua masjid yang tidak mengindahkan maklumat MUI ini.

Menyikapi Maklumat MUI dan kondisi tersebut, Forkompincam Lima Kaum, Wali Nagari, lembaga dan pengurus masjid se-Kecamatan Lima Kaum membuat kesepakatan bersama untuk meniadakan pelaksanaan salat JUmat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

“Semua sepakat untuk meniadakan salat fardu berjamaah di masjid se-Nagari Limo Kaum sampai kondisi wabah Covid-19 mereda,” ujar Andra M., S.Pd., Dt. Mangkuto Dirajo, Pengurus Masjid Nurul Falah Limo Kaum.

Kesepakatan ini, jelas Dt. Mangkuto Dirajo diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Wali Nagari Limo Kaum, Kamis (16/4). Rapat digelar untuk menindaklanjuti pertemuan Wali Nagari se-Kecamatan Lima Kaum dengan Camat, Forkompincam dan Kepala KUA, serta tindak lanjut dari Maklumat Nomor 03/Maklumat-MUITD/IV/2020  yang dikeluarkan 11 April 2020.

Reporter: Andra     Editor: Wewe

Baca Juga:

 

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -