Pasaman,SuhaNews —Menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Gusman Piliang menyampaikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 8 tahun 2022, Kamis (31/3).
Untuk diketahui jajaran dilingkupnya serta masyarakat, Gusman Piliang menerangkan SE Menag tersebut memuat panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M untuk difahami dengan benar, dan jelas tidak ada tertulis di dalamnya pelarangan.
Dikatannya, SE ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang sesuai dengan protokol kesehatan bagi pemangku kepentingan, pengurus dan pengelola masjid maupun mushalla dan umat Islam, sekaligus untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran, serta melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
Isi panduan tersebut, pertama umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kedua, umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ketiga, dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Lalu keempat, Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
Selanjutnya, kelima, Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri. Keenam, masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
Ketujuh, vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan. Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kesembilan, para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah. Kesepuluh, masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
Dibacakannya panduan yang kesebelas adalah penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dan kedua belas, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Yusuf | Moentjak
Berita Terkait :
- Jangan Salah Memahami, Tidak Ada Pelarangan Pengeras Suara di Masjid atau Musala
- Covid-19 Naik Tajam, Menteri Agama Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
- Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Qurban 1442 H
menag menag menag
Facebook Comments