spot_img

Satpol PP Amankan 10 Pasangan Ilegal dari Tempat Kos dan Penginapan

SuhaNews — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kembali mengamankan 10 pasangan ilegal alias yang bukan suami-istri dari sejumlah tempat penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang, Minggu (13/2/2022) dini hari.

Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, hal tersebut dilakukannya, untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pengawasan penginapan dan kos-kosan akan terus digelar petugas secara bertahap dan berlanjut.

Baca juga: Polda Sumbar Amakan Miras Ilegal Senilai 277 Juta

Pengawasan dilaksanakan pada Sabtu. (12/2/2022) malam, hingga Minggu dini hari.
yang diawali petugas, di salah satu hotel Kawasan Ulak Karang dan didapati 1 orang laki-laki bersama satu orang pasangannya tanpa surat nikah berada dalam satu kamar.

“Total seluruh yang kita amankan sebanyak 20 orang, semua yang kita amankan, tidak bisa memberikan bukti surat nikah kepada petugas, untuk proses lebih lanjut, pihak pengelola kita panggil untuk menghadap penyidik Satpol PP, agar didata dan di proses sesuai Perda,” kata Mursalim.

Sebagai efek jera, semua yang diamankan petugas disuruh membawa pihak keluarga sebagai penjamin dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi.

“Orang tua mereka kita panggil agar tahu apa kegiatan anaknya diluar sehingga mereka lebih terawasi, sementara bagi pemilik tempat kita lakukan pemanggilan,” tutupnya. Rel

Baca juga:

Facebook Comments

BACA JUGA  Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Pimpin Apel Gabungan ASN dan N0N ASN

Google News