Satpol PP Padang Panjang Gerebek Warung Kelambu

SuhaNews. Di bulan suci Ramadhan 1442 H, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bentuk Tim Pengawas Penegakan Perda (Was Gakda) Kota Padang Panjang. Mereka merazia warung-warung kelambu yang masih buka pada siang hari di bulan Ramadhan.

Kasat Pol PP Damkar kota Padang Panjang, Drs. M. Albert Dwitra, MM didampingi Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP mengatakan, tim ini sudah turun sejak awal Ramadhan yang dipimpin langsung Herick didampingi Kasi Penegakan Perda, Idris, SH.

BACA JUGA  Tahun 2022, Pemko Solok Alokasikan Dana Pendidikan 20,8%

“Pada Selasa (20/4) lalu, tim telah menggerebek beberapa warung kelambu di beberapa kelurahan berdasarkan informasi dari Tim Intel Satpol PP. Ada enam warung kelambu yang sedang beroperasi. Keenam lokasi itu terletak di Kelurahan Ngalau, Bukit Surungan, Pasar Usang dan Sigando,” ungkapnya.

Saat dirazia petugas Satpol PP, tambahnya lagi, pemilik warung kelambu itu didapati sedang melayani konsumen. Namun, pemilik berdalih hanya melayani konsumen “take away” (bungkus bawa pulang).

BACA JUGA  Salurkan 3000 Paket Sembako, H. Zulkifli Apresiasi Festival Ramadan di Kab. Solok

“Untuk saat ini kami memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik warung kelambu. Jika pemilik masih beroperasi dan melayani konsumen makan di tempat kami akan mengambil tindakan” ujar Herick.

Satpol PP Padang Panjang Gerebek Warung Kelambu 1

Terkait Perda yang dilanggar, Idris menambahkan, para pemilik warung kelambu ini melanggar Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat.

“Bagi pelanggar diberi sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” kata Idris. Rel

BACA JUGA  98 Santri MDTA Kecamatan Lembah Segar Ikuti Khatam Qur'an di Masjid Nurul Islam

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -