SuhaNews – Dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 2 tahun 2025, dipastikan sekolah dan madrasah tetap melakukan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H.
Keputusan yang ditetapkan bersama oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 1446 1446
Kemudian, Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter rriulia dan kepribadian utama.
Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan irnan, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Seterusnya, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Pasca libur bersama Idul Fitri 1446 H ini, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Terkait libur dan kegiatan pembelajaran selama Ramadan ini, Pemerintah Daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Begitu juga dengan Kanwil Kementerian Agama diminta untuk menyusun dan menyesuaikan waktu dan kegiatan pembelajaran di madrasah.
Sedangkan kepada orang tua diminta untuk memberikan bimbingan dan pendampingan pada materi dan program dari kegiatan Ramadan yang diselenggarakan oleh sekolah / madrasah.
Berita Terkait :



Facebook Comments