spot_img

Selang Sehari, Kembali Polres Solok Tangkap Pelaku Narboka

Arosuka, SuhaNews. Selang sehari, kembali Sat Resnarkoba Polres Solok kembali membekuk seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada Selasa (16/06) siang yang merupakan warga jorong gaduang Nagari Surian kecamatan Pantai Cermin kabupaten Solok dengan inisial IN (44).

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH,Sik,M.Si melalu Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Amin nurasyid,SH kepada awak media melalui Humas polres Solok membenarkan penangkapan itu.

“Benar telah ditangkap seseorang laki laki inisial IN (44)pada hari Selasa (16/06) sekitar pukul 13.40 Wib didalam kedai nasi milik pelaku”, ucapnya.

“Berawal dari anggota SAT RES NARKOBA POLRES SOLOK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotika didaerah Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok, setelah identitas pelaku didapat, anggota sat res narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang , tak lama kemudian, anggota sat res narkoba melihat seorang laki laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya”, sebut Amin

Lelaki tersebut sambung Amin Nurasyid, berada didalam sebuah kedai yang tak jauh dari lokasi petugas berada yaitu di Jorong Alahan Panjang, dan saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan, sementara target didapati sedang duduk diatas kursi, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan didalam kedai, lalu petugas menemukan dan menyita barang bukti yang didapat jelas Amin.

Berita Terkait : Kembali Polres Solok Ciduk 2 Pelaku Narkoba

Adapun barang bukti tersebut yakni 1 (satu) Paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening ,5 (lima) lembar plastik klem kecil warna bening, 1 (satu) Buah Bong / alat hisap shabu warna biru yang berisikan air dan dilakban warna hitam pada bagian salah satu ujung / tutupnya serta terpasang 3 (tiga) buah pipet air mineral pada bagian bong alat hisap shabu tsb, 2 (dua) buah pipet air mineral warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild besar warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru beserta simcardnya.

BACA JUGA  Kembali Pelaku Narkoba Disikat Polres Bukittinggi

kem

“Dan ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut tersangka mengakuinya,saat penangkapan disaksikan langsung oleh masyarakat setempat, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti yg disita dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut”, tutup Iptu Amin Nurasyid,SH

reporter : Dedi editor : Moentjak

Baca Juga :

Facebook Comments

Google News