SuhaNews. Polsek Linggo Sari Baganti tangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu di dua TKP, pertama di Subang-subang Nagari Muara Kandis Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti oleh Polsek Linggo Sari Baganti, Sabtu 17 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 Wib dan di Kawasan Sungai Sirah Air Haji.
“Iya benar Polsek Linggo Sari Baganti berhasil menangkap satu orang tersangka inisial AZ (24) terkait kepemilikan sabu, kata Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar melalui Paur Humas Aiptu Doni Santoso.
“Awalnya tersangka kita amankan dalam kasus pencurian, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket siap edar, uang tunai dan Handphone,” tambahnya.
Tidak sampai disitu, kemudian atas nyayian tersangka AZ (24), Petugas kembali berhasil menangkap 2 orang tersangka dalam kasus yang sama.
“Iya, kita kembali berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dalam kasus yang sama, yakni kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya.
Tersangka masing-masing berinisial RJ (23) dan NI (21) ditangkap petugas dengan melalui Under Cover Buy oleh petugas. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyia Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit HP Android merk Samsung Warna Hitam milik Pgl Ijep, 1 (satu) Unit HP merk Samsung milik Pgl Inop, 12 (dua belas) paket kecil Narkotika Jenis Shabu, 4 (empat) paket sedang Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X tanpa No.pol dengan Nomor Rangka yang telah dihilangkan serta 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna.
“Mari kita bergandeng tangan untuk menjadikan wilayah Linggo Sari Baganti ini bebas dari Narkoba” pungkas Hardi.**
Berita Terkait :
- Ratusan Botol Miras Disita Polres Pessel Dala, Operasi Multisasaran
- Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Pessel
Facebook Comments