spot_img

Tegas, Bupati Solok Akan “PLH”kan Pejabat Yang Tinggal Diluar Daerah

Arosuka, SuhaNews. Sebagaimana diberita sebelumnya, Bupati Solok mengeluarkan surat edaran agar seluruh pejabat eselon II dan III untuk bermukim di Kab. Solok. Himbauan tersebut berlaku mulai Selasa (14/4).

”Edaran Bupati Solok itu serius, bukan sekedar kabar pertakut. Hal itu dilakukan guna mencegah dab memutus mata rantai pandemik Covid 19 yang semakin mengkhawatirkan kita semua,” ujar Asisten Koordinator (Askor) Bidang Pemerintahan Edisar Dt. Manti Basa SH, MH, sebagaiman dikutip dari Beritanda1.com.

Himbauan ini dipertegas lagi untuk pejabat yang tinggal di kota Padang dan setiap harinya bolak-balik ke Arosuka. Dalam surat edaran tersebut dengan tegas disebutkan, jika tak mengindahkan, maka jabatannya akan di PLHkan (pelaksana harian) pada pejabat lainnya.

“Ini salah satu langkah memutus mata rantai Covid-19 di Kab. Solok,” ulas Edisar.

Sedangkan untuk pejabat eselon IV, staf dan THL Pemda Kab. Solok yang domisilinya di kota Padang diwajibkan untuk melakukan work from home secara penuh.

bupati

Ini bukan langkah pertama yang ditemuh Bupati Solok dalam mencegah penyevaran Covid-19, sebelumnya beberapa instruksi dan keputusan juga telah dilahirkan diantaranya merumahkan pelajar, meniadakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur, memberlakukan WFH bagi ASN, meningkatkan penjagaan perbatasan dan sederet langkah lainnya. Moentjak

Baca Juga :

 

Facebook Comments

BACA JUGA  Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Solok Gelar Halal Bihalal