Sarilamak, SuhaNews – Program Bina Keluarga Sakinah kerjasama Kantor Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Radio Total FM menjadi program rutin di radio yang beralamat di Tanjung Pati, Sarilamak, Kecamatan Harau ini.
Kerjasama yang sudah masuk tahun ketiga ini merupakan program Kementerian Agama Kabupten LIma Puluh Kota melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam). Program ini diisi oleh Kasi Bimas Islam bersama Penyuluh Agama Islam.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten lima Puluh Kota, H. Naharudin, ditemui di ruang kerjanya menyebutkan, Program Keluarga Sakinah adalah program Seksi Bimas Islam dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak berbatas ruang. Melalui udara, Kemenag memberikan pelayanan khususnya masalah Keluarga Sakinah. Keluarga Sakinah adalah pembahasan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Keluarga yang sakinah akan membawa kehidupan yang tenang,” ungkap Naharudin.
Selanjutnya Naharudin menyebut, Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota hadir dengan berbagai program. Program Keluarga Sakinah adalah salah satu program yang fokus memberikan solusi terhadap permasalah dalam berkeluarga. Melalui program ini masyarakat bisa bertanya melalui diskusi yang dibuka setelah materi dari narasumber.
Bimbingan Keluarga Sakinah melalui udara diadakan setiap hari selasa minggu ke dua dan ke empat setiap bulannya. Untuk hari ini Selasa (25/1), H.Safrijon, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, tampil sebagai narasumber.
Dalam materi yang disampaikan, Safrijon menyebut, tingginya angka perceraian yang terdata di Pengadilan Agama menunjukkan banyaknya keluarga yang tidak sakinah. “Angka perceraian di Lima Puluh Kota masih tinggi. Kalau yang terdata saja banyak, yang tidak terdata tentu jumlahnya lebih banyak lagi,” ungkap Safrijon.
Ia menyebut, keluarga yang tidak sakinah akan berdampak kepada masyarakat bermasalah. Kalau masyarakat bermasalah maka negara tidak akan kuat. Dari permasaahan inilah Kementerian Agama hadir memberikan pembinaan dan solusi.
Dalam pembahasan kali ini, Kasi Bimas juga membahas masalah Prinsip Pernikahan Monogami. “Kalaupun ada peluang berpoligami bagi seorang suami, maka dia harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku. Al Quran telah memberi isyarat bahwa adil menjadi salah satu syarat,” papar Safrijon.
Selanjutnya Safrijon mengurai beberapa aturan negara terkait dengan poligami. Dalam persyaratan administrasi negara, Poligami diatur melalui UU nomor 1 tahun 1974 dan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang pemberlakukan kompilasi hukum Islam. Nina|Fendi
Berita Terkait :
- Angka Perceraian di 50 Kota Tinggi, Kemenag Gelar Bimbingan Perkawinan
- Kemenag Lima Puluh Kota Tuntaskan SIPKA Dengan Predikat Baik
- Penyuluh Agama 50 Kota Berikan Pembinaan di LPKA Tanjung Pati
- Kemenag Lima Puluh Kota Raih Peringkat II Realisasi Dana PNBP-NR Tahun 2021
- Kemenag 50 Kota Studi Tiru Layanan Haji ke Kota Pariaman
- KUA Pangkalan Koto Baru Wakili 50 Kota ke Tingkat Sumbar
- Kakanwil Kemenag Sumbar Beri Pembinaan Moderasi Beragama di Lima Puluh Kota



Facebook Comments