SuhaNews,— Ketua DPRD Sumbar Supardi menemui peserta aksi unjuk rasa yang merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Negeri (PTN), PTS dan pelajar yang menolak UU Omnimbus law, Rabu, 7 Oktober 2020.Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan nanti kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang kembali UU omnibus law.
“Kita akan usulkan itu, oke,” ujar Supardi disambut tepuk tangan meriah dari peserta aksi.
Menurut Supardi, pihaknya berdasarkan fungsi DPRD yang dimiliki tentu akan menyerap aspirasi peserta aksi, salah satu fungsi pengawasannya.
“Kita memiliki kewenangan mengontrol kebijakan di daerah, namun ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, maka kita memiliki keterbatasan, namun kita akan upayakan salurkan sesuai saluran atau corong tersedia,” ujar Supardi yang juga mantan aktivis ini.
Di sisi lain, penasehat FKPPI Sumbar Djon Firman mengatakan, pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah resmi menerapkan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tampak malah dilanggar oleh beberapa peserta aksi demo di DPRD Sumbar terkait tuntutan dicabut omnibus law cipta kerja yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
“Saya rasa perda AKB tak efektif dan sia- sia saja, sudah bersuluh mata rang rami begalanggang mata orang banyak, peserta aksi tampak melanggar Perda tersebut,” ujar Djon Firman yang akrab disapa Joni Kalong ini.
Menurut Djon Firman, perda AKB jelas- jelas mengingatkan dan untuk menerapkan, agar masyarakat memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mandi.
“Kita heran sedikitlah, kepada anak- anak saya ini, semua corong atau wadah untuk melakukan upaya hukum sudah ada dan disediakan, maka lebih baik upaya tersebut dilakukan,” ujar Djon Firman sembari membuka tahi lalat penyamarannya.
Editor : Lim Sumber : mimbarsumbar.id
Baca juga :
Facebook Comments