SuhaNews – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan pastikan warga terdampak penanganan Covid-19 mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu per bulan untuk tiga bulan ke depan.
“Warga yang sudah terdata dan diverifikasi oleh tim di dinas terkait segera mendapatkan BLT Rp 600 ribu hingga tiga bulan kedepan,” ujar Sutan Riska, Sabtu (24/4/2020).
Mekanimse penyalurannya, jelas Sutan Riska, sudah dibahas pada Rakor Senin (21/4 lalu), Untuk BLT dana desa diberikan betul-betul kepada masyarakat yang memang tidak mendapat bantuan dari pemerintah pusat, seperti bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan bantuan lainnya.
“Wali nagari untuk betul-betul melakukan pendataan secara benar,” jelas Bupati Sutan Riska.

Hal ini dilakukan unutk menghindari dobel penerima dan tidak tumpang tindih. Masyarakat yang menerima BLT iniadalah yang betul-betul berhak menerimanya.
“Kita ingin, kebijakan pemerintah untuk memberikan BLT ini benar-benar membantu dan menyentuh masyarakat yang terdampak. Terutama sekali mereka yang ekonominya terdampak serius akibat Pandemi Covid-19 ini,” tegas bupati.
Untuk mekanisme pendataan, kata bupati, pemerintah nagari dapat melakukan pendataan melalui kepala jorong dan kader dasawisma. Setelah itu, data yang telah ada, direkap, dan kemudian dimusyawarahkan di tingkat nagari bersama unsur-unsur terkait, seperi Bamus, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur terkait lainnya.
“Buat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait,” papar Bupati Sutan Riska.
setelah itu, jelas Bupati Sutan Riska, wali nagari membuatkan Surat Keputusan. Itulah nanti yang akan dijadikan dasar penyaluran.
“BLT memperlihatkan bukti pemerintah di semua tingkatan hadir di tengah pandemi covid-19, yang berdampak kepada kehidupan masyarakatnya,”ujar Sutan Riska.
Editor: Wewe Sumber: tribunsumbar.com
Baca Juga:



Facebook Comments