spot_img

Tinjau Pos Penyekatan, Bupati Solok Selatan Minta Lengkapi Fasilitas Petugas

Padang Aro, SuhaNews – Bupati Solok Selatan Khairunas  meninjau pos pengamanan lebaran dan pos penyekatan di Solok Selatan. Tiga Pos pengamanan berada di RTH Muara Labuh, RTH Padang Aro, serta Pos di Lubuk Malako Sangir Jujuan, serta pos penyekatan di Kubang Gajah, Sangir, perbatasan Solok Selatan dan Kerinci, Provinsi Jambi.

Bupati datang bersama Wakil Bupati Yulian Efi, dan Kapolres AKBP Tedy Purnanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada petugas yang sedang menjalani tugas di pos penyekatan ini.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Solok Selatan, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah menjaga posko perbatasan ini,” ujar Bupati Khairunnas.  Di saat yang lain berlebaran dengan keluarga, jelas Bupati, petugas di pos ini tetap bertugas. Sementara signal handphone tidak ada di lokasi pos penyekatan ini.

Baca juga: Kapolres Solok Tinjau Pos Pam Operasi Ketupat 2021

“OPD terkait diminta untuk segera melengkapi kebutuhan di posko tersebut, seperti tenda, kursi dan meja, alat thermo gun, tempat tidur darurat, dan kelengkapan lainnya,” harap Bupati Solok Selatan, Khairunnas.

Di samping itu, tidak adanya sinyal internet di lokasi posko diharapkan Diskominfo mencarikan solusi ketiadaan sinyal internet ini.

“Minta Diskonminfo mencari solusinya,” ujar Bupati melalui Asisten Pemerintahan Fidel Efendi,  yang mendampingi peninjauan tersebut.

Bupati dan rombongan juga melakukan peninjauan pos pengamanan lebaran di tiga lokasi berbeda.

Bupati menerima laoporan dari petugas di pos penyekatan jika sudah banyak pelintas yang diminta putar balik karena tidak memiliki surat-surat perjalanan yang lengkap.

Warga yang melintas harus disertai surat dari nagari atau lurah dengan alasan keperluan yang sangat mendesak, seperti berobat, ada keluarga yang meninggal, dan dapat memberikan alamat yang jelas.

BACA JUGA  Jumat curhat dan Jumat Berkah Polres Solok

Di samping itu, semua warga yang melintas di pos penyekatan ini harus dilengkapi dengan surat rapid antigen yang berlaku maksimal 2 x 24 jam. (*/We)

Baca juga: Operasi Ketupat Singgalang 2021, Polres Sawahlunto Didirikan Tiga Pos

Facebook Comments