SuhaNews – Satreskrim Polresta Padang menciduk mantan Brimob Rabu (4/11/2020) karena laporan sang istri yang telah dianiaya menggunakan garpu.
Akibat perbuatan mantan Brimob ini, wanita berinisial RD (39) ini mengalami luka di tangan, perut dan punggung.
Tersangka, yang kini berprofesi sebagai tukang parkir di Padang mendekam di sel Mapolresta Padang.
“Penangkapan terhadap Syuhendri, tukang parkir yang merupakan pecatan Brimob ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/560/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 18 Oktober 2020,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Richo Fernanda sebagaimana dilansir dari IndeksNews.com.
Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Namun penangkapan belum dapat dilakukan karena tersangka menghilang.
Pada Rabu sore, jelas Rico Fernanda, tersangka diketahui sedang berada dalam rumahnya di Perum Mitra Utama II Blok E.2-1D, RT 04 RW 11 Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Kita langsung mengamankannya tanpa perlawanan dan digelandang ke Ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Richo.
Aksi tersangka, jelas Kasat Reskrim, bermula ketika dia menyuruh sang istri (korban) untuk pergi ke rumah orangtuanya untuk meminta uang. Korban enggan melakukannya.
Penolakan itu membuat tersangka naik pitam dan langsung menampar pipi istrinya. Kemudian, tersangka pergi ke dapur dan mengambil sebuah garpu yang kemudian ditusukkan ke tangan, punggung dan perut istrinya berkali-kali.
Usai menusuk, tersangka malah menyuruh sang istri untuk memijit tubuhnya hingga tertidur. Tapi, bangun tidur tersangka ini kembali naik pitam dan marah saat melihat istrinya memasak untuk anak-anak mereka.
“Dia kembali menampar dan menusuk istrinya itu menggunakan garpu karena belum juga pergi meminta uang. Akhirnya, korban yang kesakitan membuat laporan ke Polresta Padang,” ungkap Richo.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah sendok garpu yang digunakan untuk menusuk tubuh istrinya. Tindakan korban ini terancam pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif,” tandas Richo.
Sumber: IndeksNews.com
Baca juga:



Facebook Comments