Solok, SuhaNews – Wako Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si dan Wawako Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dikukuhkan menjadi Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kota Solok.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kepala BKKBN Provinsi Sumatera Barat Fatmawati di sela-sela Rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Solok Tahun 2023, Kamis (13/04/2023) di Akmal Room, Ruang Rapat Bappeda Kota Solok.
Baca juga: Minta Pemerintah Fokus, Sultan Anggaran Pengentasan Stunting Harus Tepat Sasaran
“Intervensi stunting harus dimulai dari hulu, yaitu kepada remaja dan calon pengantin, pemantauan ibu hamil sampai usia anak di bawah dua tahun,” ujar Kepala BKKBN Prov. Sumbar Fatmawati.
Intervensi juga dilakukan pada pasangan usia subur, diperlukan pelayanan KB pasca melahirkan, edukasi pengasuhan anak dan kasih sayang yang penuh terhadap anak.
“Pada saat anak umur balita, harus dipastikan mendapatkan ASI ekslusiv, Imunsasi lengkap, vitamin, dan pemberian manan tambahan yang kaya protein,” tambah Fatmawati.
Wakil Wali Kota Solok berharap seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kota Solok untuk selalu berkolaborasi mengedukasi keluarga beresiko stunting.
“Untuk menurunkan angka stunting di Kota Solok tentu kita butuh kolaborasi seluruh pihak terkait, serta peran orang tua dirumah” ungkap Wawako Ramadhani Kirana Putra.
Dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Solok, jelas Ramadhani Kirana Putra, dibutuhkan keterlibatan semua pihak. Salah satunya adalah dengan Program Bapak Asuh Anak Stunting dan Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS).
Untuk itu komitmen bersama harus dibangun dan aksi nyata harus dilaksanakan dengan cara intervensi dan konvergensi penurunan angka stunting dan melakukan hal nyata dalam penanggulangan stunting.
Wawako Ramadhani Kirana Putra berharap masyarakat, intitusi, perusahaan dan stakeholder secara aktif bersama-sama mau menjadi Bapak Asuh Anak Stunting dengan melakukan intervensi dan kontribusi untuk terlibat aktif memberikan bantuan, penanganan stunting baik berupa pemberian makanan tambahan dan asupan gizi baik yang tercukupi bagi bayi dan balita penderita stunting.
“Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, yang dilakukan secara lintas sektoral,” jelas Ramadhani Kirana Putra. (Wewe)
Facebook Comments