spot_img

Yota Balad Pimpin Benchmarking Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kota Pekalongan

Pariaman, SuhaNews – Wali Kota Pariaman Yota Balad Pimpin Rombongan Pemerintah Kota Pariaman, Benchmarking Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal ke Kota Pekalongan, Senin (28/7/2025) di Aula Kantor Dinas Perinaker Kota Pekalongan, Jalan Majapahit No. 14, Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.

Rombongan Pemko Pariaman ini diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, Sekretaris Dinas Perinaker, Ninik Murniasih, Kabid HI dan Jamsos Dinas Perinaker, Ilena Palupi.

Baca juga: Wakil Bupati Solok: Pemkab Solok Sediakan Rp6 miliar untuk BPJS Masyarakat

Rombongan Pemko Pariaman ini, terdiri dari Ketua Dekranasda Ny. Yosneli Balad, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Gusniyeti Zaunit, Kepala Bidang Tenaga Kerja (Kabid Naker) DPMPTSP & Naker Yati Sherlina, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman Herry Asmanto dan jajaran serta Mediator Hubungan Industrial (HI) Ahli Muda Susan Esari.

“Kunjungan di Kota Pekalongan ini, dalam rangka Benchmarking Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal, yang insya Allah, akan kita terapkan juga di Kota Pariaman,” ujar Yota Balad.

Yota Balad menjelaskan bahwa Kota Pekalongan telah memiliki Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Penerapan perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi pekerja di sektor informal, yang seringkali tidak terjangkau oleh program jaminan sosial konvensional,” tambah Yota Balad.

Untuk Kota Pariaman, jelas Yota Balad, tahun ini akan diusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal di Kota Pariaman, mudah-mudahan dapat dibahas dengan DPRD, sehingga tahun depan, Perda ini sudah dapat disahkan.

BACA JUGA  Berharap Kantor, Ketua KAN Pasa Pariaman Temui Wali Kota Yota Balad

Yota Balad juga berharap Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Pariaman, dapat meningkat, sehingga Kota Pariaman kedepan dapat berkompetisi dalam ajang Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan, untuk tahun 2026 mendatang.

“Pemerintah Kota Pariaman saat ini berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan nstansi terkait, untuk meningkatkan capaian UCJ di Kota Pariaman sesuai dengan target yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, dimana saat ini UCJ Kota Pariaman baru mencapai 29 persen,” jelasnya

Sebelumnya, Pemko Pariaman telah membuat Gerakan TuWai KeTan (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan). Gerakan TuWai KeTan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal yang seringkali tidak memiliki jaminan sosial.

“Melalui gerakan ini, setiap ASN Kota Pariaman akan berkontribusi dengan melindungi satu pekerja rentan, sehingga tercipta jaring pengaman sosial yang kuat bagi masyarakat, dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja informal seperti buruh bangunan, petani, nelayan, pedagang asongan, sopir angkot, tukang ojek dan pekerja informal lainya,” tutupnya. (J)

Baca juga: Kerjasama Diputus BPJS, LaNyalla Langsung Datangi RSU Anwar Medika Sidoarjo

Facebook Comments

Google News