SuhaNews., Dalam rentang waktu tiga hari, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sumbar. Sekitar 181 Kilogram ganja dan 10 paket sabu berhasil diamankan petugas, satu Tersangka ditembak petugas karena melawan.
“Keempat tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan tembakan karena para tersangka memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” terang Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Khasrin Arifin dalam jumpa pers pasca penangkapan, Kamis (26/12) sore.
Brigjend Khasrin menyebutkan, penangkapan terhadap keempat tersangka ini diawali pada 15 Desember lalu, tepatnya di Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh, Kabupaten Agam. Tersangka yang diketahui bernama Arfan Maulana (32), warga Dadok Tunggul Hitam, Padang ditangkap saat membawa ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Padang, Sumatera Barat.
Petugas BNNP Sumbar yang sudah melakukan pengintaian di Pasaman langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka diduga membawa 76 paket besar atau setara 76 Kilogram ganja. Mobil jenis Toyota Calya nopol BA 1476 OK tersebut dibuntuti petugas hingga terjadilah kejar-kejaran dengan petugas.
“Tim di lapangan langsung mengambil tindakan dengan memberi tembakan peringatan, tapi tak digubris tersangka. Petugas pun terpaksa menembak mobil tersangka untuk menghentikan langkahnya,” jelas Brigjend Khasrin.
Setelah berhenti, tersangka bersama dua rekannya di dalam mobil kembali berusaha melarikan diri ke arah kebun sawit yang ada di kawasan Bonjol, Pasaman. Petugas kembali menembak para tersangka untuk menghambat langkah tersangka. Namun, hanya seorang yang berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya melarikan diri.
“Tersangka bernama Arfan ini harus mengalami luka tembak di kaki sebelah kiri dan terkena selongsong peluru di bagian dada dan bahu sebelah kanan,” paparnya.
Tiga hari setelahnya, petugas BNNP Sumbar kembali mengamankan dua tersangka yang membawa ganja juga dari tujuan yang sama, dari Mandailing Natal ke Padang. Kali ini, barang bukti yang didapatkan oleh petugas lebih besar, 105 paket besar atau sama dengan 105 Kilogram. Mereka diamankan di Nagari Guguak Bukik, Kecamatan Bonjol, Pasaman.
“Dua tersangka ini membawa barang bukti yang lebih besar setelah kita mengembangkan tangkapan yang pertama. Tersangka yang bernama Wandi Afrinanda (29) dan Haris (29) ini ditangkap saat membawa barang bukti dengan mobil Suzuki Karimun nopol BA 1230 S. Petugas pun menembak kaki salah satu tersangka setelah berusaha kabur saat ditangkap,” sebutnya kemudian.
Setelah itu, petugas BNNP Sumbar pun menciduk seorang lagi pengedar di daerah Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS), Bukittinggi karena membawa 10 paket kecil sabu. Tersangka bernama Boy (29) ini ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti yang disimpan di saku celananya.
Saat ini, keempat tersangka sudah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari empat tersangka, dua diantaranya menjalani perawatan karena mengalami luka tembak, dua lainnya diperiksan intensif oleh petugas. “Total, kita mengamankan 181 Kilogram ganja, 10 paket kecil sabu, dua unit handphone dan dua unit mobil,” ucapnya.
Atas penangkapan ini, berdasarkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tiga pelaku yang membawa 181 Kilogram ganja tersebut terancam dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sedangkan, pemilik 10 paket kecil sabu terancam hukuman yang maksimal lima tahun penjara atau lebih.
Facebook Comments