SuhaNews. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang Panjang kembali melaksanakan operasi penegakan Perda No. 6 Tahun 2020 Provinsi Sumbar, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yaitu pemakaian masker di tempat keramaian, di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Kamis, (5/11).
11 pelanggar AKB terjaring dalam razia. Jumlah tersebut menurun dari hari sebelumnya yaitu 16 orang. Pelanggar langsung mendapatkan sanksi sosial membersihkan fisilitas umum.
Kasatpol Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra, S. STP menyampaikan operasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol covid 19.
“Partisipasi seluruh warga masyarakat sangat diperlukan mencegah penularan corona. Salah-satunya dengan melindungi diri memakai masker, mari kita disiplin memakai masker bila keluar rumah,” pungkasnya. rel | moentjak
BACA JUGA :
- Dinas Perindagkop Padang Panjang Gelar Pelatihan Pengelolaan Pembiayaan Syariah
- Walikota Padang Panjang Dukung Pendirian Koperasi Syariah KSPPS Hidup Berkah Bermakna
- Walikota Fadly Amran Lantik Pengurus Karang Taruna Padang Panjang
- Derap Kreativitas Remaja Sigando, Mengisi Waktu dengan Kegiatan Positif
Facebook Comments