spot_img

11 Pelanggar Perda AKB Ditindak Satpol PP Padang Panjang

SuhaNews. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang Panjang kembali melaksanakan operasi penegakan Perda No. 6 Tahun 2020 Provinsi Sumbar, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yaitu pemakaian masker di tempat keramaian, di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Kamis, (5/11).

perda11 pelanggar AKB terjaring dalam razia. Jumlah tersebut menurun dari hari sebelumnya yaitu 16 orang. Pelanggar langsung mendapatkan sanksi sosial membersihkan fisilitas umum.

Kasatpol Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra, S. STP menyampaikan operasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol covid 19.

“Partisipasi seluruh warga masyarakat sangat diperlukan mencegah penularan corona. Salah-satunya dengan melindungi diri memakai masker, mari kita disiplin memakai masker bila keluar rumah,” pungkasnya. rel | moentjak

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Malam Perpisahan Wako Fadly-Wawako Asrul Diisi Berbagai Penampilan Kesenian