SuhaNews. Dalam dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi (26-27 Mei 2021), petugas gabungan mengumpulkan denda sebanyak Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dari warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Sumbar.
Data yang diperoleh dari Polda Sumbar, selama dua hari tersebut diketahui sebanyak 43.179 orang diberikan teguran. Dengan rincian pada hari Rabu (26/5) sebanyak 30.848 ditegur secara lisan, 1.312 orang secara tertulis. Kemudian pada Kamis (27/5) diberikan teguran secara lisan 9.955 orang dan tertulis 1.064 orang.
Denda administrasi sebanyak 22, dan penghentian / penutupan tempat usaha sebanyak 854 tempat yang berada di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Padang Pariaman.
“Operasi Yustisi yang dilakukan ini, untuk penegakkan disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (27/5).
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.(*)
Berita Terkait : 783 Tempat Usaha Ditutup Selama Operasi Yustisi di Sumbar
Facebook Comments