Tiga Pilar Pelayan Umat: Kewajiban, Hak, dan Integritas PPPK Kemenag
Oleh : M. Yusuf Aunur Sabri, SH
Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama adalah sebuah panggilan mulia. Ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan kesempatan untuk menjadi jembatan antara negara dan umat, membawa cahaya pelayanan di setiap sudut nusantara.
Hemat penulis, setidaknya ada tiga pilar utama yang menopang peran ini. Yakni Kewajiban, Hak, dan yang paling fundamental adalah Integritas.
1. Kewajiban: Janji Pengabdian Tulus
Ketika kita menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kita telah mengikrarkan janji suci. Kewajiban kita adalah inti dari pengabdian ini.
Profesionalisme di Depan: Kita wajib menjalankan tugas dengan profesional, akuntabel, dan penuh tanggung jawab. Entah mengajar di madrasah terpencil, melayani di KUA, atau menyusun kebijakan di kantor wilayah, setiap tindakan harus berdasarkan standar tertinggi.
Melayani Tanpa Pandang Bulu: Dalam bingkai Kementerian Agama, kita adalah pelayan semua umat beragama. Kewajiban kita adalah memastikan harmoni, toleransi, dan pelayanan prima bagi semua, tanpa diskriminasi.
Taat pada Aturan: Kita harus patuh pada peraturan perundang-undangan dan tata tertib Kemenag. Kedisiplinan adalah jubah kehormatan seorang abdi negara.
Ingatlah, kewajiban bukanlah beban, melainkan kesempatan untuk menanam kebaikan yang akan menjadi amal jariyah di mata Tuhan dan dikenang oleh masyarakat..
2. Hak: Apresiasi untuk Pengorbanan
Pengabdian tulus haruslah mendapatkan apresiasi yang layak. Sebagai PPPK Kemenag, kita memiliki hak-hak yang dijamin negara, yang berfungsi sebagai penyemangat dan jaminan kesejahteraan.
Penghasilan dan Kesejahteraan: Kita berhak menerima gaji, tunjangan, dan imbalan lain yang sesuai dengan ketentuan. Hak ini adalah bentuk pengakuan atas energi dan waktu yang telah kita curahkan.
Pengembangan Diri: Kita berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi. Ini penting agar kita terus relevan dan mampu memberikan pelayanan yang semakin baik.
Perlindungan dan Jaminan: Kita berhak mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan bantuan hukum jika diperlukan. Hak ini memberikan rasa aman agar kita bisa fokus bekerja tanpa kekhawatiran berlebihan.
Hak adalah energi, yang memastikan kita memiliki kekuatan fisik dan mental untuk terus memenuhi kewajiban dengan senyum dan semangat.
3. Integritas: Fondasi Pelayanan Sejati
Dari semua pilar, Integritas adalah yang paling vital. Integritas adalah keselarasan antara ucapan dan tindakan, antara hati dan perilaku. Bagi PPPK Kemenag, integritas adalah cerminan dari nilai-nilai agama dan moral yang kita usung.
Menolak Gratifikasi: Integritas berarti berani menolak segala bentuk suap atau gratifikasi. Pelayanan publik tidak boleh diperjualbelikan.
Kejujuran Mutlak: Bersikap jujur dalam laporan kerja, penggunaan aset negara, dan interaksi dengan masyarakat. Sedikit saja kebohongan bisa meruntuhkan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.
Menjaga Marwah Lembaga: PPPK Kemenag adalah wajah dari Kementerian yang mengemban tugas suci. Integritas kita menjaga marwah (kehormatan) lembaga. Ketika kita berintegritas, masyarakat melihat cahaya kebenaran dalam pelayanan Kemenag.
Integritas adalah benteng terakhir kita. Ketika gaji, tunjangan, dan jabatan boleh jadi bertambah atau berkurang, nama baik dan kepercayaan diri yang kita miliki karena berpegang teguh pada kebenaran adalah harta yang tak ternilai harganya.
Marilah kita semua, para PPPK Kementerian Agama, berdiri tegak di atas tiga pilar ini. Jalankan kewajiban dengan hati yang ikhlas, nikmati hak yang diberikan sebagai bekal, dan pelihara integritas sebagai mahkota.
Jadilah pula kita sebagai ASN berdampak, sebagaimana pesan Cinta Menteri Agama RI H. Nasaruddin Umar. Abdi negara yang berkontribusi untuk bangsa, lembaga, umat serta keluarga.
Dengan begitu, kita tidak hanya menjadi pegawai, tetapi pelayan umat dan bangsa yang diridhai Allah SWT.
Dikutip dari beragam sumber.
Baca Juga :



Facebook Comments