Arosuka, SuhaNews – Satres Narkoba Polres Solok kembali mengamankan dua orang warga kecamatan Kubung karena memiliki Narkoba jenis Sabu. Merek dimankan di lokasi berbeda di nagari Salayo dan Koto Baru, Minggu (13/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba membenarkan penngkapan ini. Disebutnya tindakan ini diambil petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di kedua nagari dalam kecamatan Kubung tersebut.
Disampaikannya, penangkapan pertama dilakukan di Sawah Suduk nagari Salayo terhadap tersangka PB alias P (21). Tersangka ditangkap dipinggir jalan, bersamanya petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem bening dan 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A3S warna hitam Beserta simcardnnya.
Dari tersangka P petugas melakukan pendalaman informasi hingga didapat petunjuk yang mengarah pada tersangka kedua FY panggilan F (21) warga jorong Simpang Sawah Baliak nagari Koto Baru, ditangkap saat berada di jorong Bukit Kili nagari Koto Baru pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka F yang ditangkap atas petunjuk dari terngk sebelumnya juga menyebut tersangka lain sebagai pemasok dari Pekanbaru. Polisi terus mendalami informasi dari kedua tersangka ini.
Sedangkan barang bukti dari tersangka F ini 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem bening dan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y20 warna biru hitam Beserta simcardnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dedi|Moentjak
Berita Terkait :
Facebook Comments