spot_img

4 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyok 2 Anggota TNI

SuhaNews. Pihak Kepolisian Resor Bukittinggi (Polres Bukittinggi) akhirnya menetapkan 4 (empat) orang pengendara motor gede (Moge) sebagai tersangka, dalam kasus penganiyaan terhadap dua anggota TNI dari Kodim Agam pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake, S.Ik menuturkan, keempat pengendara moge pelaku pengeroyokan tersebut telah ditahan di Mapolres Bukittinggi.

“Keempat pelaku yang ditahan yakni berinisial BS, MS, HS dan JA,” kata Kombes Pol Satake, Minggu (1/11).

Dikatakan, sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua tersangka yaitu BS dan MS. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan bertambah dua pelaku lainnya HS dan JA.

09 moge B

Selain menahan empat orang pelaku, sebanyak 13 unit kendaraan sepeda motor Harley Davidson juga diamankan di Polres Bukittinggi.

“Mereka melanggar Pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. * | Moentjak

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Balon Bupati Solok, Hendra Saputra-Mahyuzil Rahmat Pilih Jalur Independen

Google News