SuhaNews. N (37) yang berprofesi sebagai sopir angkot, ditangkap Satreskrim Polresta Padang setekah lima kali terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Berdasarkan pemeriksaan sementara terungkap kalau pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali sejak Juli 2020,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, S.Ik.
Dikatakan, tersangka melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Padang, salah satunya di parkiran sebuah Mesjid di kawasan Jati. Aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan bersama rekannya yang berinisial EA.
“Terhadap kasus ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
Diterangkan Kasat Resjkrim, penangkapan N dilakukan pada Selasa (14/10) sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Tarandam Kec. Padang Timur.
Karena berusaha mencoba kabur dari petugas, N akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan.
Sementara, sebelumnya petugas telah lebih dahulu menangkap EA pada Rabu (7/10) di kawasan Pasar Raya Padang. Dia juga mencoba kabur dan akhirnya ditembak polisi.
Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (* | Moentjak)
BACA JUGA :
Facebook Comments