Arosuka, SuhaNews. Pemerintah Kab. Solok terus mengintensifkan pencegahan Covid-19 di ranah Ayam Kukuak Balenggek. Melalui rapat yang dipimpin Bupati Solok Sabtu (19/4) sejumlah rencana disepakati termasuk menghadadapi PSBB.
Hadir dalam rapat yang diikuti oleh Wali Nagari se Kab. Solok, Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, Sekdakab Aswirman, Asisten I Edisar, Asisten II Medison, Asisten III Sony Sondra, pimpinan SKPD dilingkup Pemda Kab. Solok dan para Camat.
Mengawali arahannya Bupati Solok mengapresiasi kinerja gugus tugas Covid-19 Kab. Solok yang berjibaku siang malam memberikan rasa nyaman pada masyarakat sekaligus berupaya memutus mata rantai Covid-19 di Kab. Solok.
Dilanjutkan oleh H. Gusmal, dengan telah keluarnya SK Menkes tentang penetapan PSBB di Sumatera Barat serta Permendagri nomor 1 tahun 2020, dan adanya instruksi Gubernur terkait pencegahan Covid-19 ini, maka Kabupaten Solok juga harus bersiap untuk penerapannya.
Adapun penerapan PSBB tersebut adalah meliburkan sekolah dan membatsi kegiatan ditempat ibadah. Kemudian pembatasan kegiatan pada fasilitas umum diantaranya pembatasan jam operasional pasar, kewajiban menggunakan masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyemprotkan disinfektak sebelum hari Pasar.
Menutup arahannya Bupati berharap semua pihak berperan aktif mensosialisasikan protokol Covid-19 ini kepada masyarakat serta Instruksi terkait pencegahan Covid-19 ini.
Berbagai hal terkait Covid-19 dan kondisi di masyarakat yang dibahas dalam rapat ini, hingga disepakati tentang kebijakan yang akan dilakukan.
Diantaranya pemberian bantuan pangan bagi masyarkat yang terdampak sosial ekonomi akibat pendemi covid 19, serta status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona
Kepada Camat diminta untuk memonitoring di lapangan baik kedatangan perantau, ODP dan PDP serta pelaksanaan pendistribusian bantuan di lapangan dan responsif terhadap permasalahan di kecamatan.
Dalam Rapat ini dihasilkan keputusan antara lain, dalam rangka mempercepat memutus mata rantai covid dan masa inkubasi PSBB berlaku pada tanggal 22 april 2020 di kabupaten solok.
Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang dan maksud PSBB dan melakukan sosialisasi dengan tidak bertatap muka, bisa dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media dan teknologi.
Mengingatkan pada pemerintah nagari serta pengurus pasar bahwa sebelum hari pasar dilakakukan penyemprotan di area pasar. Semua pedagang dan pembeli diwajibkan untuk mengunakan masker serta pengurus pasar harus menyediakan tempat cuci tangan, tidak boleh berlama-lama melakukan transaksi.
Selama bulan Ramadhan, masyarakat diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah, baik itu shalat berjamaah, Tarwih dan Tadarus. Kegiatan di masjid dan musala untuk semnetar ditiadakan.
Wali Nagari diminta untuk memperkuat Satuan Tugas Nagari dengan membentuk check point di pintu masuk nagari masing-masing.
Posko perbatasan Kab. Solok akan tetap diaktifkan, namun jumlah personil yang akan mbertugas menjadi 15 orang di setiap posko. Personil yang bertugas juga dilengkapi dengan standar Alat Pelindung Diri (APD) pemeriksaan.
Keputusan terakhir dari pertemuan ini, mengajak perantau untuk tidak ulang kampung dulu. Jika terpaksa, maka disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan serta melakukan karantina mandiri dengan waktu sesuai protokol Covid-19. Moentjak
Facebook Comments