spot_img

71 Warga Pelanggar Prokes Diberikan Pembinaan di Mako Polres Agam

Lubuk Basung, SuhaNews –Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan memimpim operasi yustisi di wilayah Kecamatan Lubuk Basung, Senin (27/4) malam.

Bersama Satpol PP dan BPBD Kabupaten Agam, Tim berhasil menjaring 71 warga yang melanggar prokes (protoko kesehatan). Mereka diberikan pembinaan di Mako Polres Agam.

Operasi penegakan Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilaksanakan secara mobile di wilayah Kecamatan Lubuk Basung.

Baca juga: Tim Gabungan Penegakan Prokes di Padang Panjang Kunjungi Keramaian

“Tim menyisiri pusat keramaian seperti resto, cafe, warung, dan di jalan. Warga yang melanggar prokes langsung dibawa ke Mako Polres Agam untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar AKBP Dwi Nur Setiawan, sebagaimana dirilis AMCNews.

Data pelanggar prokes. jelas Kapolres, diinput ke aplikasi Sipelada. Di aplikasi ini akan diketahui siapa yang pernah terjaring sebelumnya akibat melanggar prokes.Datanya bisa diakses di seluruh wilayah Sumatera Barat.

“Tinndakan yang diambil berupa peneguran dan pendataan, jika kembali melanggar maka mereka langsung didenda, serta sanksi.  Sanksi kurungan akan diberikan kepada mereka yang melakukan melanggar sebanyak tiga kali,”  jelas AKBP Dwi Nur Setiawan.

Penindakan ini, tambah AKBP Dwi Nur Setiawan, dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Protokol kesehatan ini sudah disosialisasikan dan dilaksanakan sejak setahun lalu.

“Siapapun yang melanggar akan kita tindak tegas, karena akhir-akhir ini di Agam kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19. Bahkan tingkat keterpaparan di Agam berada pada posisi kedua di Sumatera Barat, sehingga ini harus diwaspadai bersama,” terangnya.

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan berharap masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan jangan abai, demi melindungi diri sendiri dan orang lain. (*/We)

BACA JUGA  Surau Hidayah Lubuk Baiak, Ikon Kembali ke Surau di Kemenag Kabupaten Pasaman
Baca juga: Operasi Yustisi di Kab. Solok, Pelanggar Ditegur dan Disanksi

Facebook Comments

Google News