Beroperasi 24 Jam, PPIH Arab Saudi Sediakan 452 Bis Shalawat

SuhaNews | Seperti penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, pada tahun 1447 H / 2026 M ini, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyedian bus shalawat sebanyak 452 unit sebagai angkutan umum yang dapat digunakan jemaah dari hotel menuju Masjidil Haram yang beroperasi selama 24 jam. Ada 21 rute yang disediakan untuk menjangkau seluruh penginapan jemaah haji Indonesia. 

“Sesuai ketentuan Kerajaan Arab Saudi, jemaah yang jaraknya 2.000 meter itu wajib diberikan transportasi, namun pemerintah Indonesia memberikan kebijakan seluruh akomodasi diberikan transportasi,” ujar Kepala Bidang Layanan Transportasi PPIH Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M, Syarif Rahman, saat ditemui di Kantor Daerah Kerja Makkah, Minggu (27/4/2026).

Ketersediaan transportasi untuk jemaah haji Indonesia tahun ini didukung oleh pengerahan 452 unit bus kota yang beroperasi dengan sistem pergantian shift 24 jam. Setiap kendaraan yang digunakan wajib memenuhi kriteria kelayakan jalan dengan usia operasional maksimal lima tahun.

Pengaturan ritme keberangkatan bus disesuaikan langsung dengan dinamika pergerakan jemaah setiap harinya. Menjelang waktu salat fardu, petugas akan melipatgandakan jumlah armada yang standby di halte-halte sekitar hotel.

“Bus-bus itu beroperasi dari jam 00.00 sampai jam 00.00 kembali, jadi satuannya adalah hari, bukan putaran,” jelas Syarif.

Jemaah haji yang ingin menuju Masjidil Haram akan difasilitasi melalui tiga titik pemberhentian akhir, yakni Terminal Jiad (Ajyad), Jabal Ka’bah, dan Syib Amir. Terminal tersebut ditetapkan berdasarkan wilayah keberangkatan asal jemaah untuk menghindari kemacetan.

Layanan vital ini dipastikan akan terus beroperasi sejak kedatangan kloter pertama jemaah haji di Makkah pada 30 April 2026 mendatang, hingga kepulangan kloter terakhir menuju Tanah Air. Pemerintah berharap kemudahan akses ini dimanfaatkan secara tertib oleh seluruh jemaah.

BACA JUGA  Piala AFF U-16 2024: Hajar Vietnam 5-0, Timnas Indonesia U-16 Juara 3

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News