76 unit Sepeda Motor BB Laka dan Pelanggaran Menumpuk di Satlantas Polres Tanah Datar

SuhaNews. Sebanyak 76 unit sepeda motor terdiri dari 20 unit dalam kondisi rusak berat dan merupakan barang bukti (BB) kecelakaan lalu lintas serta 56 BB pelanggaran lalu lintas menumpuk di kantor Satlantas Polres Tanah Datar di kawsan Kampung Teleng kecamatan Lima Kaum. 
Dilansir oleh Prokabar.com, Kasat Lantas Polres Tanah Datar Iptu M Nasir meminta masyarakat pemilik kendaraan untuk mengambil dan menyelesaikan perkara sepeda motor tersebut.

“Warga yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai, kami imbau untuk segera mengambil barang bukti kendaraan,” terang Kasat Lantas Polres Tanah Datar Iptu M Nasir.

Pihaknya mencatat, sebanyak 20 unit kendaraan roda dua saat ini kondisi rusak berat dan merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, sebanyak 56 unit kendaraan roda dua merupakan barang bukti yang terjaring dalam razia dengan bermacam pelanggaran.

Kasat Lantas juga memastikan, pengambilan kendaraan bagi pelanggar UU nomor 22 tahun 2009 dan laka lantas tidak akan dipungut biaya sama sekali, alias gratis.

“Bagi yang telah melakukan sidang tilang di Pengadilan katanya dapat mengambil kendaraan dibagian BAUR Tilang Sat Lantas Polres Tanah Datar dengan membawa STNK / BPKB,” jelas Kasat.

Begitu juga dengan Barang Bukti (BB) Ranmor Laka Lantas juga dipersilahkan diambil di Bagian Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar, dengan membawa surat pendukung seperti STNK/BPKB.

“Bagi pelanggar yang ditilang, dan sudah selesai sidang silahkan diambil dengan menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan, baik STNK maupun BPKB. Sedangkan untuk kendaraan laka lantas, lengkapi dengan surat pendukung yang diperlukan dan tidak akan dipungut biaya,” tutup Kasat Lantas.

editor : Moentjak sumber : Prokabar.com

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Ambulan RSUD Sungai Dareh Kecelakaan di Sitinjau Lauik

Google News