SuhaNews – Delapan dari sebelas wanita yang terjaring dalam operasi Satpol PP Kota Padang di kawasan Pondok Selasa (19/4) dini hari, dikirim ke panti Andam Dewi, Sukarami Solok untuk menjalani pembinaan sesuai aturan.
Dari hasil Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, delapan orang Wanita berinisial, JF (18), asal Kayu Tanam, NI (25), asal Pasaman Barat, AR (17) warga Ulu Gadut, AU (18) asal Padang Pariaman, SW ( 23) Taratak Paneh, Padang, SS (20) asal Muara Jambi, NP (24) asal Kerinci, dan BK (18) warga Tunggul Hitam, Padang, terpaksa dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Sukarami, Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Padang, kedelapan wanita ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks,”ujar Mursalim.
Mursalim menjelaskan, 15 orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga, serta membuat surat pernyataan sesuai aturan, sebelum diperbolehkan pulang.
“Ada yang membuat kita sangat miris, pergaulan mereka sangat bebas, kita duga para orang tua tidak mengontrol anak-anaknya, dari hasil pemeriksaan ada yang berumur 17 tahun, sedang dalam kondisi hamil dan suaminya kita suruh datang, dan ada juga yang mengaku kalau dirinya memang dibayar 350 ribu rupiah hingga 600 ribu rupiah untuk penambah biaya penginapan,”tambah Mursalim.
Selain itu, puluhan remaja yang telah diamankan petugas Satpol PP Padang, kebanyakan berasal dari luar Kota Padang.
Mursalim pun berharap peran serta orang tua dan ninik mamak dalam mengawasi anak kemenakan, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mereka ini adalah calon penerus bangsa nantinya, namun jika para orang tua dan ninik mamak tidak memperketat pengawasan terhadap perilaku anak kamanakannya yang telah beranjak dewasa, tentu akan berdampak buruk terhadap masa depan mereka nantinya, dan akan merusak nama baik keluarga,” himbau Mursalim. Rel
Berita Terkait :
Facebook Comments