SuhaNews. Jajaran Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang kembali menyita tuak dari pedagang yang berlokasi di Kelurahan Silaing Bawah, Jum’at (28/8/2020).
Penggrebekan yang dipimpin Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra didampingi Kasi Penegakan Perda Idris,SH itu, berhasil mengamankan 3 jerigen berisi Tuak yang akan diedarkan di kawasan Padang Panjang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang Albert Dwitra melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra menyebutkan, penggrebekan warung penjual Tuak tersebut berasal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas peredaran minuman jenis Tuak di Kota Padangpanjang.
“Setelah memastikan lokasi dan pemilik warungnya, kita menurunkan personil kesana dan benar, kita menemukan 3 jerigen berisi Tuak, yang selanjutkan kita amankan ke Mako Satpol PP dan Damkar,” sebut Herick Eka Putra.
Disampaikan Herick Eka Putra, pemilik warung yang menjual tersebut telah melanggar Pasal 10 ayat 1 Perda Trantibum Nomor 9 Tahun 2010 dengan ancaman kurungan 3 penjara dan denda maksimal Rp10 juta.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran Trantibun untuk segera melaporkannya ke Satpol PP. Apalagi, ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, Satpol PP juga melakukan patroli untuk memantau kegiatan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.
editor : Moentjak sumber : BeritaMinang.com
BACA JUGA :
- Satpol PP Dharmasraya Garuk Pekerja Karaoke Ilegal
- Satpol PP Kota Padang Amankan Pasangan Non Muhrim dari Penginapan di Koto Tangah
- Kembali Pasangan Remaja Diamankan Satpol PP Kota Padang di Pasir Jambak
- Sisir Pasir Jambak, Empat Pasang Kekasih Diamankan Satpol PP Padang
- Diduga Maksiat, 3 Pasang Muda-Mudi Di Tertibkan Satpol PP Padang




Facebook Comments