SuhaNews. Polres Sawahlunto meringkus 8 orang penambang ilegal yang beraktivitas di aliran Batang Ombilin, tepatnya di desa Talawi Hilie kecamatan Talawi kota Sawahlunto.
Dilansir oleh Langgam.Id, pengankapan delapan orang ini disampaikan oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur saat jumpa pers, Rabu (24/2/2021).
“Mereka diamankan berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda. Saat itu kami amankan sedang melakukan aktivitas penambangan,” kata Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur
Kapolres menyebut, dari hasil penggerebekan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Sejumlah alat tambang berupa empat unit ponton, empat set pompa air, tabung kompresor dan alat tambang lainnya disita.
Ditambahkannya, para penambang ini akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral.
“Pelaku terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
Para pelaku yang diamankan oleh Polres Sawahlunto tersebut adalah berinisial I, RY, RA, BY, AF, I, BDS dan JA. Red.
Baca Juga :
- 3 Meninggal 1 Luka Serius Dalam Kecelakaan Tambang di Sawahlunto
- Sempat Dirawat, 3 Pekerja Tambang Sawahlunto Meninggal Dunia
- Kecelakaan Tambang di Sawahlunto, 3 Pekerja Terluka
- Polres dan Satpol PP Kota Pariaman Tertibkan Penambang Pasir Pantai di Padang Birik-birik
Facebook Comments