Pasaman, SuhaNews – Sebanyak delapan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Rao Utara menandatangai Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Rabu (22/2) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman.
Ditemui, Kepala KUA Kecamatan Rao Utara Muhar Syamsudi mengatakan dengan telah menandatangani Perjanjian Kinerja alias Perkin hendaknya Penyuluh menjalankan tpoksi secara profesional.
“Setidaknya ada 3 dasar yang harus menjadi fondasi Penyuluh dalam bekerja, yakni niat yang ikhlas, semangat dalam bekerja, dan menjalankan tugas sesuai KMA No 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam.
Muhar Syamsudi meyakini PAI Rao Utara dapat menjaga perilaku dan kredibilitasnya sebab merupakan orang- orang pilihan yang berhasil lulus dari tahapan seleksi yang begitu ketat.
Saat dihubungi humas, Napri selaku PAI Kecamatan Rao Utara menyatakan siap melaksankan instruksi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman dan KUA serta menjalan tupoksi dan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan penguatan moderasi beragama di lokus sasaran.
Sebelumnya, 96 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kabupaten Pasaman melakukan tandatngan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2023, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Lubuk Sikaping, Rabu (22/2).
Kepala Seksi Bimas Islam Hasyyunil menjelaskan, Perkin ini mengaju pada Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mencapai target kinerja PAI Non PNS.
Hasyyunil mengingatkan, sebelum melakukan tandatangan, Penyuluh harus membaca dan benar-benar memahami substansi dari Perkin ini, agar serius dalam melaksanakan tusinya.
Kepala Kantor Kemenag Pasaman Gusman Piliang menegaskan, Perkin berisikan pernyataan dan janji penyuluh mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai uraian tugas masing-masing.
Disebutkan Gusman Piliang, akan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja para penyuluh yang bertugas di kecamatan. Guna melihat capaian kinerja dan perjanjian yang telah ditandatangani. Selanjutkan akan memberikan penghargaan atas kinerja yang memenuhi perjanjian. Dan sebaliknya ada sanksi bagi yang tidak tercapai.
“Saya meminta, agar penyuluh bersungguh-sungguh menunaikan tusi dan mengoptimalisasikan kinerja, karena penyuluh sangat dibutuhkan keberadaannya di tengah ummat”, tukuknya. Yusuf
BErita Terkait :
Facebook Comments