Diduga Serobot Tanah Pemerintah, Pemkab Solok Laporkan Oknum ke Polda

Arosuka, SuhaNews – Pemerintah Kabupaten Solok Laporkan oknum yang diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah Pemda di Kawasan Alahan Panjang Resort ke Polda Sumatera Barat, Minggu, 23 Juli 2023.

Laporan kepolisian ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata kab. Solok  Armen, AP. MM didampingi Plt. Kepala Dinas DPRKPP Retni Humaira, Plt. Inspektur pada Inspektorat kab. Solok Deri Akmal, ST, Sekretaris BKD Novriandi Putra, SE. Akt., Kuasa Hukum Pemkab. Solok Dr. Suharizal, SH.MH., Kabid Barang Milik Daerah BKD Kab. Solok Multias, SE., – Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP Jebnoka Levismon, SKM. MM.

Baca juga: Wawako Dampingi Kapolres Sawahlunto Sambut Kapolda Sumbar

Pemkab Solok melalui Kuasa Hukum Dr. Suharizal, SH. MH membuat laporan ke Polda Sumbar dimaksudkan untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan, dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort.

“Melalui pelaporan ini, kita berharap pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran tentang aset ini,” ujar Suharizal.

Apakah benar, sebelumnya, kepala daerah menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu ayau kepada salah satu kaum yang ada di kawasan Alahan Panjang Resort tersebut yang saat ini berada di bawah penguasaan Pemda Kabupaten Solok.

Pelaporan ini sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut. Selama ini, terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, Termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul Asrizal Nurdin, Danau Pandeka MD: Kami kaum suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain.

Diduga Serobot Tanah Pemerintah, Pemkab Solok Laporkan Oknum ke Polda 1Laporan Pemkab. Solok melalui Kadis Pariwisata Armen AP yang tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023. Pukul 18:23 Wib, yang diterima dan ditandatangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.

BACA JUGA  Pemkab Solsel Hadirkan Empat Layanan Pemerintahan dalam CFD

Adapun yang dilaporkan ada 5 (lima) point penting, yakni:

1. Melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik pemerintah daerah kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak 2(dua) kali di lokasi Alahan Panjang resort.

2. Penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan alahan panjang resort sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di alahan panjang resort.

3.  Mendirikan bangunan/ rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kab. Solok.

4. Memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kab. Solok

5. Mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata alahan panjang resort.

“Kami melaporkan tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah,” tambah Suharizal.

Di dalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.

Kronologisnya, papar Suharizal, bahwa tanah HGU 1 itu, yang kemudian sudah dibeli oleh Pemda Kabupaten Solok dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 diangka Rp105 juta. Lalu dalam perkembangannya berdasarkan surat dari kementerian dijadikan dasar bagi Pemda Kab. Solok untuk menetapkan pembagian dari lokasi itu.

Pembagian yang dimasksud adalah pembagian yang akan dimamfaatkan oleh Pemda Kab. Solok..Dalam perkembangannya, sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan Negara No 1 tahun 2004.

“Jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemda Kab. Solok,” tambah Suharizal.

Ketika hak guna usaha (HGU) itu berakhir, jelas Suharizal, maka tanah itu akan kembali menjadi kepada negara. Makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan, dan Tarok Citi di Pariaman.

BACA JUGA  Wawako Ekos Albar Resmikan Tugu Latsitardanus XLIII

Yang terjadi, urai Suharizal, sekarang tanah itu aset pemda Kabupaten Solok dan sedang proses persetifikatan ulang, karena HGU-nya sudah mati. Di sisi lain, dikuasai secara melawan hak oleh beberapa oknum.

“Kita gunakan jalur kepolisian selaku penegak hukum untuk menyelesaikan urusan ini, karena ada mekanismenya begitu, makanya kita gunakanlah KUHP pasal 385,” jelas Suharizal.

Di mata kami, jelas  Suharizal, selaku Kuasa Hukum, sepertinya tidak akan ada hambatan, karena alas hak pemda jelas.

“Kepemilikan Pemda jelas dan perbuatan yang dilakukan oleh siterlapor yang 3 orang itu juga terang,” tambah Suharizal. Wewe

Baca juga: Dibuka Bupati, Pelaku IKM Tanah Datar Ikuti Pelatihan Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -