PPPK Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Tekan Perjanjian Kerja

Bukittinggi, SuhaNews – Para PPPK Kantor Kemenag Kota Bukittinggi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja, Rabu (06/09) di Aula Kantor Kemenag setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Subbag Tata Usaha, Hj. Tri Andriani Djusair, Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Kaur Tata Usaha  dan ASN di Lingkugan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.

Baca juga: 83 PPPK Tandatangani Kontrak, Ini Pesan Kakan Kemenag Kab. Solok

Kepala kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi  mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang telah menerima SK beberapa waktu lalu.

“Para PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi segera menyesuaikan dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, dimanapun kita berada berikan pelayanan dan kinerja yang terbaik,” ujar H. Eri Iswandi.

Eri Iswandi  berpesan agar seluruh PPPK dapat  bekerja dengan baik di tempat kerjanya masing masing serta dapat menjaga marwah nama baik Kementerian Agama.

“Jadilah seorang pegawai kemenag yang memiliki akhlakul karimah yang baik dan semoga betah dalam melaksanakan tugas,” tambah H. Eri Iswandi.

Setiap aparatur sipil negara (ASN), jelas H. Eri Iswandi, wajib membaca dan mempelajari undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga turunannya, baik peraturan pemerintah (PP), maupun regulasi lainnya yang mengatur tentang ASN.

Setiap ASN mempunyai hak dan kewajiban, serta larangan dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam regulasi. Jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi ringan yang hanya menerima sanksi teguran, hingga sanksi berat yang berujung dengan pemberhentian.

“Sanksi hukuman disiplin bukan hanya diberikan kepada ASN yang tidak disiplin masuk kerja, tetapi juga terkait sikap dan perilaku ASN dalam memberikan pelayanan. Sama halnya dengan PNS, PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti Bersama selama masa Perjanjian Kerja, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

BACA JUGA  Senyum Bahagia, 25 Tahun Mengabdi Farida Pohan Terima SK PPPK Kemenag

Terkait tahun politik, H. Eri Iswandi mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat secara praktis dalam mengkampanyekan partai ataupun salah satu calon, serta tidak terpancing dalam memberikan suka dan komentar pada pada postingan sosial media terkait politik. (Syafrial)

Baca juga: 40 PPPK Kantor Kemenag Padang Panjang Ikuti Pembinaan

Facebook Comments

Google News