Program Asimilasi Membuat Warga Resah, Yasonna Laoly Digugat LSM

SuhaNews – Menkumham Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020) lalu.

Yasonna digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

Seperti dikatakan Boyamin, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.

“Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona,” kata Boyamin, Minggu (26/4/).

Para tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Yasonna.

Boyamin juga menyatakan, napi yang kembali berulah telah membuat warga di Surakarta waspada. Menurutnya, warga Surakarta terpaksa mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan cara ronda. Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.

“Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi,” pungkas.

Yassona Laloly mengatakan kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Yasonna Laoly mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu.

Yasonna Laoly pun mengaku akan mengikuti prosedur hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.

BACA JUGA  Filep Suarakan Nasib Masyarakat Ring I LNG Tangguh, Kondisi Dilapangan Menyedihkan

“Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut,” ujarnya.

Sumber: IndeksNews.com

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -